25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Buron 7 Bulan, Pelarian Tersangka Anirat Ini Terhenti

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO – Setelah buron tujuh bulan, buronan berinisial HR (21) akhirnya
berhasil diamankan personel Polsek Katingan Tengah.

HR diamankan saat
bersembunyi di sebuah pondok tengah ladang yang berada di Kelurahan Samba
Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Selasa (20/10) siang.

Kapolres Katingan,
Polda Kalteng AKBP Andri Siswan Asnyah melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda
Bahrul Ilmi menjelaskan, tersangka HR diamankan karena pada tanggal 22 Maret
2020 lalu diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap dua orang
korban RAP dan MA.

HR melakukan penganiayaan
dengan menggunakan pisau, sehingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka. Setelah
melakukan penganiayaan, HR melarikan dan diri dan akhirnya bisa diamankan personel
Polsek Katingan Tengah. Kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Katingan
Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  KPK Sebut Wahyu Setiawan Obral Penetapan PAW DPR Seharga Rp 900 Juta

“Tersangka HR kita jerat dengan Pasal 351 Ayat
(1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan,” tutup
Kapolsek. 

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO – Setelah buron tujuh bulan, buronan berinisial HR (21) akhirnya
berhasil diamankan personel Polsek Katingan Tengah.

HR diamankan saat
bersembunyi di sebuah pondok tengah ladang yang berada di Kelurahan Samba
Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Selasa (20/10) siang.

Kapolres Katingan,
Polda Kalteng AKBP Andri Siswan Asnyah melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda
Bahrul Ilmi menjelaskan, tersangka HR diamankan karena pada tanggal 22 Maret
2020 lalu diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap dua orang
korban RAP dan MA.

HR melakukan penganiayaan
dengan menggunakan pisau, sehingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka. Setelah
melakukan penganiayaan, HR melarikan dan diri dan akhirnya bisa diamankan personel
Polsek Katingan Tengah. Kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Katingan
Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  KPK Sebut Wahyu Setiawan Obral Penetapan PAW DPR Seharga Rp 900 Juta

“Tersangka HR kita jerat dengan Pasal 351 Ayat
(1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan,” tutup
Kapolsek. 

Terpopuler

Artikel Terbaru