30.8 C
Jakarta
Sunday, December 22, 2024

Pencuri Motor Ini Ternyata DPO Kasus Pembunuhan Tahun 2015

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor
yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya ternyata buronan
kasus pembunuhan tahun 2015 yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu terungkap saat kepolisian melakukan penyidikan atas seorang pelaku
tindak pidana curanmor di Jalan Murjani Gang Remaja Rt. 04 Rw. 06 nomor 72,
Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Senin (21/9/2020) lalu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan
pihaknya melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka curanmor yang berhasil
diamankan.

Dari hasil penyidikan, salah seorang pelaku bernama Arsyad (25) merupakan
DPO Kasus pembunuhan tahun 2015.

Walaupun sempat mengelak bahwa ia bukan pembunuh. Keterlibatan atas
tindakan tersebut membuat kepolisian melakukan pencarian terhadapnya. “Memang
waktu itu sempat dilakukan pencarian kepada pelaku dan baru terungkap saat
ditangkap atas kasus curanmor,” kata Jaladri, Rabu (23/9).

Baca Juga :  Hoaks COVID-19 Capai 137.829 Kasus

Sedangkan temannya Luthfi (21) ternyata adalah Residivis kasus pengelapan
motor beberapa waktu lalu di Jalan G. Obos Palangla Raya.

“Pelaku ini sudah ditahan di rutan karena menggadai sebuah sepeda
motor. Ia baru keluar tahanan 5 bulan yang lalu namun kembali melakukan ulah
dengan mencuri kendaraan bermotor,” jelas Jaladri.

Keduanya diketahui merupakan teman tongkrongan yang tidak mempunyai
pekerjaan yang tetap. Kini keduanya harus mendekam di tahanan Mapolresta
Palangka Raya untuk memertanggung jawabkan perbuatannya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor
yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya ternyata buronan
kasus pembunuhan tahun 2015 yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu terungkap saat kepolisian melakukan penyidikan atas seorang pelaku
tindak pidana curanmor di Jalan Murjani Gang Remaja Rt. 04 Rw. 06 nomor 72,
Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Senin (21/9/2020) lalu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan
pihaknya melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka curanmor yang berhasil
diamankan.

Dari hasil penyidikan, salah seorang pelaku bernama Arsyad (25) merupakan
DPO Kasus pembunuhan tahun 2015.

Walaupun sempat mengelak bahwa ia bukan pembunuh. Keterlibatan atas
tindakan tersebut membuat kepolisian melakukan pencarian terhadapnya. “Memang
waktu itu sempat dilakukan pencarian kepada pelaku dan baru terungkap saat
ditangkap atas kasus curanmor,” kata Jaladri, Rabu (23/9).

Baca Juga :  Hoaks COVID-19 Capai 137.829 Kasus

Sedangkan temannya Luthfi (21) ternyata adalah Residivis kasus pengelapan
motor beberapa waktu lalu di Jalan G. Obos Palangla Raya.

“Pelaku ini sudah ditahan di rutan karena menggadai sebuah sepeda
motor. Ia baru keluar tahanan 5 bulan yang lalu namun kembali melakukan ulah
dengan mencuri kendaraan bermotor,” jelas Jaladri.

Keduanya diketahui merupakan teman tongkrongan yang tidak mempunyai
pekerjaan yang tetap. Kini keduanya harus mendekam di tahanan Mapolresta
Palangka Raya untuk memertanggung jawabkan perbuatannya.

Terpopuler

Artikel Terbaru