33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polres Kapuas Amankan Sabu Senilai Rp90 Juta, Begini Modus Pengedarnya

KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap
pengedar dan kurir narkoba jenis sabu, Kamis (19/9/2019) sekitar pkul
10.00 WIB di Jalan Trans
Kalimantan (Palangka Raya-Buntok), Desa Lungkuh Layang Kecamatan Timpah.

Dari empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi
mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu total seberat 45,55 gram atau
senilai Rp90 juta.

“Empat tersangka yang berhasil diamankan adalah IH (48), ALS (34),
dan M (52) warga Desa Pandamaan Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai
Utara Kalsel, sedangkan IA (33) Telaga Selaba Kecamatan Amuntai Selatan Kabu
Hulu Sungai Utara Kalsel,” beber Kapolres
Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, Senin
(23/9/2019).

Baca Juga :  Sebelum Dipindahkan ke Rutan, Para Tahanan Jalani Rapid Test

Dijelaskan, sabu seberat 45,55 gram terbagi dalam 10 paket dalam plastik klip kecil. Selain itu, juga diamankan barang bukti
lain seperti
plastik warna hitam, satu bungkus permen, dompet, celana
panjang, tiga telepon seluler, sepeda motor Honda Beat DA 6603 FT dan Yamaha
Mio Soul DA 6572 DG.

Kapolres yang didampingi Kabag Ops AKP Iqbal Sengaji
dan Kasatresnarkoba Iptu Suherman menjelaskan, para tersangka mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Timpah dan
Pujon. Keempatnya merupakan kurir serta
pengedar.

“Modusnya, sabu
disimpan di pinggir jalan, lalu diambil oleh kurir dan kemudian dijual kepada para
penambang emas maupun karyawan perusahaan. Ini akan kita kembangkan untuk mengetahui darimana asalnya,” tegas Tejo.

Baca Juga :  Bachtiar Effendi Mulai Jalani Sidang, Ini Dakwaan Jaksa

Keempat tersangka dijerat Pasal
132 jo pasal 114 (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman
hukuman penjara paling lama 20 tahun dan pidana Rp10 miliar. (alh/ol/nto)

KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap
pengedar dan kurir narkoba jenis sabu, Kamis (19/9/2019) sekitar pkul
10.00 WIB di Jalan Trans
Kalimantan (Palangka Raya-Buntok), Desa Lungkuh Layang Kecamatan Timpah.

Dari empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi
mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu total seberat 45,55 gram atau
senilai Rp90 juta.

“Empat tersangka yang berhasil diamankan adalah IH (48), ALS (34),
dan M (52) warga Desa Pandamaan Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai
Utara Kalsel, sedangkan IA (33) Telaga Selaba Kecamatan Amuntai Selatan Kabu
Hulu Sungai Utara Kalsel,” beber Kapolres
Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, Senin
(23/9/2019).

Baca Juga :  Sebelum Dipindahkan ke Rutan, Para Tahanan Jalani Rapid Test

Dijelaskan, sabu seberat 45,55 gram terbagi dalam 10 paket dalam plastik klip kecil. Selain itu, juga diamankan barang bukti
lain seperti
plastik warna hitam, satu bungkus permen, dompet, celana
panjang, tiga telepon seluler, sepeda motor Honda Beat DA 6603 FT dan Yamaha
Mio Soul DA 6572 DG.

Kapolres yang didampingi Kabag Ops AKP Iqbal Sengaji
dan Kasatresnarkoba Iptu Suherman menjelaskan, para tersangka mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Timpah dan
Pujon. Keempatnya merupakan kurir serta
pengedar.

“Modusnya, sabu
disimpan di pinggir jalan, lalu diambil oleh kurir dan kemudian dijual kepada para
penambang emas maupun karyawan perusahaan. Ini akan kita kembangkan untuk mengetahui darimana asalnya,” tegas Tejo.

Baca Juga :  Bachtiar Effendi Mulai Jalani Sidang, Ini Dakwaan Jaksa

Keempat tersangka dijerat Pasal
132 jo pasal 114 (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman
hukuman penjara paling lama 20 tahun dan pidana Rp10 miliar. (alh/ol/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru