Site icon Prokalteng

Awalnya Diajak Nyabu Bareng, Dua Kurir Sabu Divonis 5 dan 6 Tahun Penjara

ILUSTRASI

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO– Dua orang kurir sabu dapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, saat proses peradilan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (23/7/2024). Hakim menyatakan. Terdakwa I atas nama Irwan Wiratno dan terdakwa II atas nama Kornelius Alias Koneng, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana permufakatan jahat melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dengan pidana penjara selama 5  tahun dan denda sejumlah Rp 2 miliar subsider 1 tahun. Kemudian kepada terdakwa II, dengan pidana penjara selama 6  tahun dan denda sejumlah Rp 2 miliar subsider 1 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Soberi, Kepada Wartawan, Selasa (23/7/2024)

Dalam dakwaan ia membeberkan. Kejadian berawal sekitar November 2023 Pukul 10.00 WIB. Seorang pengedar sabu yang hingga saat ini masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama Suryo, datang ke rumah terdakwa Kornelius Als Koneng  yang di situ juga ada Irwan Wiratno.

Ketika itu Suryo menawarkan kepada para terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, namun para terdakwa menolak tawaran tersebut, karena sedang mengkonsumsi minuman beralkohol.

Selanjutnya. Setelah 3 hari kemudian  Suryo datang kembali ke rumah terdakwa untuk menawarkan kepada para terdakwa untuk mengkonsumsi  sabu lagi. Tetapi tawaran tersebut ditolak kembali oleh para terdakwa, karena sedang mengkonsumsi minuman beralkohol.

Tak berhenti disitu lanjut JPU, pada awal bulan Desember 2023 Suryo datang kembali ke rumah terdakwa dan menawarkan kepada mereka untuk mengkonsumsi sabu, hingga akhirnya para terdakwa menerima ajakan tersebut.

Mereka pun kemudian pesta barang haram tersebut, hingga akhirnya Suryo menawarkan kepada para terdakwa untuk mengantarkan sabu miliknya kepada pembeli dan para terdakwa menerima tawaran tersebut.

Keesokan harinya, Suryo datang kembali ke rumah terdakwa dan mengajak nyabu bareng lagi.  Kemudian, datang 1  orang laki-laki ke rumah terdakwa  untuk membeli sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip dari Suryo.

JPU melanjutkan, lima  hari kemudian sekitar Pukul 08.30 WIB Suryo kembali ke rumah terdakwa untuk nyabu bareng.Setelah mereka bubar, terdakwa Irwan mendapatkan perintah dari  Suryo untuk mengantarkan 1 paket narkotika jenis sabu di gang masuk ke rumah terdakwa atas nama Kornelis.

Perintah tersebut langsung dijalankannya dengan meletakkan sabu di dekat tempat sampah rumah pembelinya. Kemudian lanjut Taufan Afandi, pada Rabu (3/1/2024) sekitar Pukul 19.00 WIB terdakwa Irwan kembali diperintahkan mengantarkan 1 paket kecil sabu ke Jalan Bungur Kelurahan Nanga Bulik.

Sabu dimasukkan ke dalam bungkus rokok kemudian terdakwa  taruh di samping jembatan, lalu difoto dan dikirimkan kepada Suryo yang menyuruhnya.Pada hari Sabtu (6/1/2024) sekitar Pukul 08.30 WIB, Suryo kembali mendatangi terdakwa untuk nyabu bareng. Setelah itu Suryo kemudian memerintahkan terdakwa untuk mengantarkan sabunya ke para pembeli beberapa kali.

Bahkan Suryo juga sampai memerintahkan para terdakwa untuk membagi sabu menjadi 11 paket, dan menyuruh mereka menyimpannya, menunggu perintah pengantaran selanjutnya.

Kemudian lanjut JPU, datang hari apes mereka pada Senin (8/1/2024) sekitar Pukul 22.00 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Lamandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di sebuah rumah yang berada di Jalan  Gaharu,  Kelurahan Nanga Bulik.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut lalu anggota melakukan penyelidikan hingga penggrebekan dan mendapati terdakwa.  “Sehingga akhirnya kedua terdakwa berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Diantaranya 11 paket sabu dengan berat total kotor 3,3 gram,” tandas Taufan Afandi. (Bib)

Exit mobile version