NANGA BULIK, PROKALTENG.CO– Godaan upah besar membutakan mata Hang Hadi. Pria ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik Baru-baru ini, mengungkap kronologi penangkapan yang bermula dari tawaran menggiurkan, namun berujung petaka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah dalam dakwaannya memaparkan, Hang Hadi diringkus di Terminal Bus Gerantung, Jalan Trans Kalimantan, Nanga Bulik pada Maret 2025.
“Barang bukti yang ditemukan cukup signifikan, sebanyak 305,62 gram sabu dan 20 butir pil ekstasi. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang berawal dari penyelidikan terhadap jaringan pengedar narkoba antarprovinsi,” kata JPU saat dikonfirmasi Senin (23/6) di Nanga Bulik.
Menurut keterangan JPU, Hang Hadi dihubungi oleh seorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Ujang Cecep.
“Ujang menawarkan pekerjaan mengantarkan sabu seberat 300 gram dari Pontianak menuju Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan iming-iming upah fantastis sebesar Rp15.000.000. Sebagai modal awal, Ujang memberikan uang muka Rp1.500.000 untuk biaya akomodasi Hang Hadi selama perjalanan,” tuturnya.
Modus operandi yang digunakan cukup licik. Ujang Cecep mengirimkan video lokasi penyimpanan sabu, ekstasi, dan uang tunai tersebut di dekat rumah Hang Hadi.
“Hang Hadi kemudian mengambil paket tersebut di sebuah lokasi di Sei Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Paket tersebut ditemukan terbungkus rapi dalam kresek hitam di semak-semak sekitar 2 meter dari pinggir jalan aspal,” jelasnya.
Setelah mendapatkan barang haram tersebut, Hang Hadi berangkat ke Pangkalan Bun menggunakan bus Damri pada pagi hari tanggal 12 Maret 2025. Nasib sial menimpanya saat bus yang ditumpanginya singgah di Terminal Bus Gerantung Lamandau.
“Petugas Polres Lamandau yang tengah melakukan razia rutin memeriksa penumpang dan barang bawaan mereka. Di sinilah, razia tersebut mengungkap kejahatan yang dilakukan Hang Hadi,” ungkap JPU.
Petugas menemukan 7 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 305,62 gram dan 1 bungkus klip berisi 20 butir pil ekstasi warna hijau yang disembunyikan di dalam lipatan pakaian Hang Hadi di dalam tas ransel biru miliknya. Penemuan ini semakin menguatkan dakwaan JPU terhadap Hang Hadi. (bib)