24.9 C
Jakarta
Friday, May 23, 2025

Polda Kalteng Tangkap Lima Otak Penjarahan Sawit dan Perusakan Fasilitas PT AKPL

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah. Berhasil meringkus lima orang pelaku yang diduga sebagai otak dari penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, serta pengerusakan fasilitas milik PT AKPL di Kabupaten Seruyan.

Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya.

“Sebelumnya kami telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka atas penjarahan TBS sawit milik PT AKPL. Saat ini kami berhasil menangkap lima orang lagi yang merupakan otak dari aksi tersebut,” ungkap Kombes Erlan, Jumat (23/5//2025).

Baca Juga :  8 Orang Oknum Anggota PSHT Sudah Mendekam Tahanan Polres Kotim

Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menambahkan bahwa lima pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri.

“Kelima pelaku, yakni C als L, DP, D, N als A, dan YL, kami tangkap di wilayah Kotawaringin Barat saat berusaha kabur ke Kalimantan Barat,” ujar Kombes Nuredy.

Nuredy menegaskan bahwa tiga dari lima tersangka tersebut diduga sebagai dalang utama aksi kejahatan.  “C als L, DP, dan YL adalah intelektual dader dalam kasus ini. Mereka yang mengatur dan menggerakkan aksi penjarahan serta perusakan fasilitas perusahaan,” jelasnya.

Selain kasus perusakan dan penjarahan, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, termasuk senjata tajam. Pihak Kepolisian juga masih mendalami apakah mereka juga terlibat dalam aksi penyanderaan dan pembakaran yang sempat terjadi di area perusahaan

Baca Juga :  Mobil Senggol Pengendara, Dua Orang Luka Satu Korban Meninggal Dunia

Dalam kasus ini, diketahui sebanyak 16 ton TBS sawit dijarah. Namun, polisi masih menyelidiki tujuan penjualan hasil jarahan tersebut. Polisi belum memastikan ke mana hasil curian tersebut akan dijual. Pemeriksaan terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkoba oleh para tersangka juga akan dilakukan dalam waktu dekat.

Polda Kalteng juga membuka kemungkinan akan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru. Kasus ini akan terus kami kembangkan hingga tuntas,” pungkas Kombes Nuredy. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah. Berhasil meringkus lima orang pelaku yang diduga sebagai otak dari penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, serta pengerusakan fasilitas milik PT AKPL di Kabupaten Seruyan.

Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya.

“Sebelumnya kami telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka atas penjarahan TBS sawit milik PT AKPL. Saat ini kami berhasil menangkap lima orang lagi yang merupakan otak dari aksi tersebut,” ungkap Kombes Erlan, Jumat (23/5//2025).

Baca Juga :  8 Orang Oknum Anggota PSHT Sudah Mendekam Tahanan Polres Kotim

Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menambahkan bahwa lima pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri.

“Kelima pelaku, yakni C als L, DP, D, N als A, dan YL, kami tangkap di wilayah Kotawaringin Barat saat berusaha kabur ke Kalimantan Barat,” ujar Kombes Nuredy.

Nuredy menegaskan bahwa tiga dari lima tersangka tersebut diduga sebagai dalang utama aksi kejahatan.  “C als L, DP, dan YL adalah intelektual dader dalam kasus ini. Mereka yang mengatur dan menggerakkan aksi penjarahan serta perusakan fasilitas perusahaan,” jelasnya.

Selain kasus perusakan dan penjarahan, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, termasuk senjata tajam. Pihak Kepolisian juga masih mendalami apakah mereka juga terlibat dalam aksi penyanderaan dan pembakaran yang sempat terjadi di area perusahaan

Baca Juga :  Mobil Senggol Pengendara, Dua Orang Luka Satu Korban Meninggal Dunia

Dalam kasus ini, diketahui sebanyak 16 ton TBS sawit dijarah. Namun, polisi masih menyelidiki tujuan penjualan hasil jarahan tersebut. Polisi belum memastikan ke mana hasil curian tersebut akan dijual. Pemeriksaan terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkoba oleh para tersangka juga akan dilakukan dalam waktu dekat.

Polda Kalteng juga membuka kemungkinan akan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru. Kasus ini akan terus kami kembangkan hingga tuntas,” pungkas Kombes Nuredy. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru