29.1 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Hasil Pengukuran BPN, Lahan Trio Motor yang Disengketakan Ternyata…

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Salah satu warga pemilik lahan yang
bersengketa dengan Trio Motor, memastikan siap menempuh jalur apapun agar hak
mereka tidak diklaim oleh pihak manapun. Itu disampaikan Bheni Kristainto usai
menerima hasil pengukuran lahan sengketa di Jalan Lamtoro Gung, Kelurahan
Panarung dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Jumat (24/4).

Berdasarkan peta dan hasil
pengukuran lahan milik Bheni atau yang akrab disapa Beben ini ada sekitar 13,5
hektare (Ha). Namun, lahan milik Beben yang dibuktikan surat tanah tersebut ternyata
masuk dalam lahan yang diklaim oleh Trio Motor. 

“Kita sudah menerima hasil
pengukuran dari BPN. Dan intinya kita siap mediasi dan menempuh jalur hukum
sesuai dengan arahan dari BPN dan pihak Kelurahan Panarung,” kata Beben,
Jumat (23/4/2021).

Baca Juga :  Plt Kadisdik Buka Suara Terkait Kasus Korupsi Berjamaah

Dia mengatakan, berdasarkan hasil
pengukuran BPN, lahan Trio tersebut ternyata sangat luas yakni mencapai 31,6 Ha. Padahal pihak Trio sendiri mengakui lahan itu seluas 26,4 Ha sesuai plang yang mereka pasang. 

“Kita mediasi siap dan jalur
hukum pun siap. Tetapi saya meminta, kalau mediasi harus pemilik yang hadir dan
yang menjual kepada pihak Trio. Kita tidak ingin diwakilkan, karena ini agar
jelas duduk perkaranya dan saya juga berharap semua pihak dapat membawa bukti
kepemilikan lahan, berupa surat,” tegasnya.

Ditegaskannya, selama ini pihak
yang mengklaim lahan tersebut belum ada yang menunjukan surat. “Kalau
kita, memastikan surat itu ada dan kita siap menunjukan. Karena itu lahan atau
tanah warisan orangtua yang suratnya lengkap,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polres Seruyan Masih Terapkan Besuk Tahanan Secara Daring

Sementara itu, Kuasa Trio Motor
belum dapat memberikan keterangan perihal langkah yang akan ditempuh.
“Kita menunggu saja,” ucap Roby.

Sengketa lahan di Jalan Lamtoro
Gung, Kota Palangka Raya tersebut melibatkan banyak pihak. Itu diantaranya Trio
Motor yang mengklaim memiliki lahan seluas 26,4 Ha, yang mana di atas lahan
tersebut sudah dibangun 300 perumahan milik H Anang Kato, lahan milik Bheni,
lahan milik Enggang Sudaro, dan beberapa warga lainnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Salah satu warga pemilik lahan yang
bersengketa dengan Trio Motor, memastikan siap menempuh jalur apapun agar hak
mereka tidak diklaim oleh pihak manapun. Itu disampaikan Bheni Kristainto usai
menerima hasil pengukuran lahan sengketa di Jalan Lamtoro Gung, Kelurahan
Panarung dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Jumat (24/4).

Berdasarkan peta dan hasil
pengukuran lahan milik Bheni atau yang akrab disapa Beben ini ada sekitar 13,5
hektare (Ha). Namun, lahan milik Beben yang dibuktikan surat tanah tersebut ternyata
masuk dalam lahan yang diklaim oleh Trio Motor. 

“Kita sudah menerima hasil
pengukuran dari BPN. Dan intinya kita siap mediasi dan menempuh jalur hukum
sesuai dengan arahan dari BPN dan pihak Kelurahan Panarung,” kata Beben,
Jumat (23/4/2021).

Baca Juga :  Plt Kadisdik Buka Suara Terkait Kasus Korupsi Berjamaah

Dia mengatakan, berdasarkan hasil
pengukuran BPN, lahan Trio tersebut ternyata sangat luas yakni mencapai 31,6 Ha. Padahal pihak Trio sendiri mengakui lahan itu seluas 26,4 Ha sesuai plang yang mereka pasang. 

“Kita mediasi siap dan jalur
hukum pun siap. Tetapi saya meminta, kalau mediasi harus pemilik yang hadir dan
yang menjual kepada pihak Trio. Kita tidak ingin diwakilkan, karena ini agar
jelas duduk perkaranya dan saya juga berharap semua pihak dapat membawa bukti
kepemilikan lahan, berupa surat,” tegasnya.

Ditegaskannya, selama ini pihak
yang mengklaim lahan tersebut belum ada yang menunjukan surat. “Kalau
kita, memastikan surat itu ada dan kita siap menunjukan. Karena itu lahan atau
tanah warisan orangtua yang suratnya lengkap,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polres Seruyan Masih Terapkan Besuk Tahanan Secara Daring

Sementara itu, Kuasa Trio Motor
belum dapat memberikan keterangan perihal langkah yang akan ditempuh.
“Kita menunggu saja,” ucap Roby.

Sengketa lahan di Jalan Lamtoro
Gung, Kota Palangka Raya tersebut melibatkan banyak pihak. Itu diantaranya Trio
Motor yang mengklaim memiliki lahan seluas 26,4 Ha, yang mana di atas lahan
tersebut sudah dibangun 300 perumahan milik H Anang Kato, lahan milik Bheni,
lahan milik Enggang Sudaro, dan beberapa warga lainnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru