25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Polres Lamandau Limpahkan Perkara Pencurian Buah Sawit ke Kejari

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Reskrim Polres Lamandau melakukan penyerahan tugas dan tanggung jawab pelimpahan tersangka RM (22) dan Barang Bukti (Tahap II) Laporan Polisi Nomor : LP/B/65/X11/2023/SPKT/Polres Lamandau/Polda Kalteng, perkara tindak pidana Pencurian di wilayah hukum Kabupaten Lamandau, ke Kejaksaan Negeri Lamandau.

Saat dikonfirmasi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani, menjelaskan Kronologisnya kejadian pada Senin 18 Desember 2023, Jam 12.00 Wib, berawal saat Cip Satpam perusahaan mendapatkan laporan bahwa ada pencurian buah sawit Dikebun III, Afdeling blok 13, PT Gcm.

“Setelah Cip patroli di sekitar perusahaan PT. GCM mereka
mencurigai salah satu kendaraan Dump Truk dengan Nopol H 8349 OE, setelah mereka menghubungi bagian ahli IT untuk mengecek pergerakan truk tersebut berada di rumah saudara H yang dikendarai tersangka inisial RM,” jelas Kasat pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga :  Seluruh Pengawas Pemilu Wajib Melakukan Patroli Pengawasan di Masa Tenang

Setelah diintrogasi keterangan H bahwa Dump Truk itu sebelumnya dipinjam oleh tersangka RM saat itu juga CIP bersama yang lain mendatangi RM dan setelah itu dibawa ke posko securiti dan RM mengakui telah meminjam dan membawa truk tersebut untuk digunakan mengangkut buah sawit di Kebun III Afdeling 13 blok. M 060 PT. GCM kurang lebih sebanyak 100 janjang buah sawit.

Sawit hasil curian itupun sudah dijual di Peron Jalan Trans Kalimantan, dengan jumlah penjualan buah sawit seharga Rp 3.800.000.

“Atas kejadian tersebut PT. GCM mengalami kerugian sebesar Rp. 7.552.500 dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Lamandau,” ujar AKP Faisal Firman Gani.

Baca Juga :  Tetap Waspada, Fokus, Laksanakan Tindakan Jika Ditemukan Hal Mencurigakan,

Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp. 3.300.000 sisa hasil penjualan TBS, satu unit kendaraan Dump Truk warna hijau Nopol H 8349 OE, dan satu buah STNK kendaraan Dump Truk warna hijau Nopol H 8349 OE. (bib/pri)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Reskrim Polres Lamandau melakukan penyerahan tugas dan tanggung jawab pelimpahan tersangka RM (22) dan Barang Bukti (Tahap II) Laporan Polisi Nomor : LP/B/65/X11/2023/SPKT/Polres Lamandau/Polda Kalteng, perkara tindak pidana Pencurian di wilayah hukum Kabupaten Lamandau, ke Kejaksaan Negeri Lamandau.

Saat dikonfirmasi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani, menjelaskan Kronologisnya kejadian pada Senin 18 Desember 2023, Jam 12.00 Wib, berawal saat Cip Satpam perusahaan mendapatkan laporan bahwa ada pencurian buah sawit Dikebun III, Afdeling blok 13, PT Gcm.

“Setelah Cip patroli di sekitar perusahaan PT. GCM mereka
mencurigai salah satu kendaraan Dump Truk dengan Nopol H 8349 OE, setelah mereka menghubungi bagian ahli IT untuk mengecek pergerakan truk tersebut berada di rumah saudara H yang dikendarai tersangka inisial RM,” jelas Kasat pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga :  Seluruh Pengawas Pemilu Wajib Melakukan Patroli Pengawasan di Masa Tenang

Setelah diintrogasi keterangan H bahwa Dump Truk itu sebelumnya dipinjam oleh tersangka RM saat itu juga CIP bersama yang lain mendatangi RM dan setelah itu dibawa ke posko securiti dan RM mengakui telah meminjam dan membawa truk tersebut untuk digunakan mengangkut buah sawit di Kebun III Afdeling 13 blok. M 060 PT. GCM kurang lebih sebanyak 100 janjang buah sawit.

Sawit hasil curian itupun sudah dijual di Peron Jalan Trans Kalimantan, dengan jumlah penjualan buah sawit seharga Rp 3.800.000.

“Atas kejadian tersebut PT. GCM mengalami kerugian sebesar Rp. 7.552.500 dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Lamandau,” ujar AKP Faisal Firman Gani.

Baca Juga :  Tetap Waspada, Fokus, Laksanakan Tindakan Jika Ditemukan Hal Mencurigakan,

Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp. 3.300.000 sisa hasil penjualan TBS, satu unit kendaraan Dump Truk warna hijau Nopol H 8349 OE, dan satu buah STNK kendaraan Dump Truk warna hijau Nopol H 8349 OE. (bib/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru