26.2 C
Jakarta
Thursday, February 12, 2026

Saleh Divonis 7 Tahun Penjara, GDAN Minta Gembong Narkoba Ponton Dikirim ke Nusakambangan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat gembong narkoba asal Ponton, Salihin alias Saleh, sudah digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (22/1/2026).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Salihin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun serta pidana denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap vonis majelis hakim. Ketua GDAN Kalteng, Sadagori Henricho Binti. Menilai putusan tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam memerangi peredaran narkoba.

Baca Juga :  Tragis! Siswa SMP Tenggelam Saat Berenang di Sungai Sebukat

“Negara hadir melalui vonis yang ada. Pertama, majelis hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah. Jaksa menuntut enam tahun, pengadilan menjatuhkan vonis tujuh tahun. Ini bukti keseriusan negara melawan narkoba,” tegas Ririn sapaan akrab Sadagori Henricho Binti, Jumat (23/1)

Sadagori menilai Salihin merupakan sosok yang sangat berbahaya. Khususnya bagi masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah. Ia bahkan menyebut peredaran narkoba di wilayah Ponton tidak lepas dari peran terdakwa.

“Orang ini sangat berbahaya untuk masyarakat Dayak. Ia sudah menghancurkan masyarakat Dayak. Ponton menjadi pasar narkoba tidak lepas dari peran Saleh ini,” ujarnya.

Electronic money exchangers listing

GDAN pun mendesak agar terdakwa segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, guna mencegah potensi pengendalian jaringan narkoba dari dalam lapas.

Baca Juga :  Pintu dan Jendela Rumah Dicongkel Maling, Mahasiswa Merugi Rp7 Juta

“Kami berharap Saleh ini dikirim ke Nusakambangan secepatnya,” tegasnya.

Selain itu, GDAN menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Bahkan, GDAN berencana menyurati Mahkamah Agung terkait penanganan perkara ini.

 

“GDAN akan terus mengawal kasus ini dan menyurati Mahkamah Agung. Kalau terdakwa mengajukan banding, kami tidak masalah, karena kami yakin Mahkamah Agung justru bisa menjatuhkan vonis yang lebih berat lagi,” pungkas Sadagori. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat gembong narkoba asal Ponton, Salihin alias Saleh, sudah digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (22/1/2026).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Salihin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun serta pidana denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun.

Electronic money exchangers listing

Menanggapi putusan tersebut, Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap vonis majelis hakim. Ketua GDAN Kalteng, Sadagori Henricho Binti. Menilai putusan tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam memerangi peredaran narkoba.

Baca Juga :  Tragis! Siswa SMP Tenggelam Saat Berenang di Sungai Sebukat

“Negara hadir melalui vonis yang ada. Pertama, majelis hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah. Jaksa menuntut enam tahun, pengadilan menjatuhkan vonis tujuh tahun. Ini bukti keseriusan negara melawan narkoba,” tegas Ririn sapaan akrab Sadagori Henricho Binti, Jumat (23/1)

Sadagori menilai Salihin merupakan sosok yang sangat berbahaya. Khususnya bagi masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah. Ia bahkan menyebut peredaran narkoba di wilayah Ponton tidak lepas dari peran terdakwa.

“Orang ini sangat berbahaya untuk masyarakat Dayak. Ia sudah menghancurkan masyarakat Dayak. Ponton menjadi pasar narkoba tidak lepas dari peran Saleh ini,” ujarnya.

GDAN pun mendesak agar terdakwa segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, guna mencegah potensi pengendalian jaringan narkoba dari dalam lapas.

Baca Juga :  Pintu dan Jendela Rumah Dicongkel Maling, Mahasiswa Merugi Rp7 Juta

“Kami berharap Saleh ini dikirim ke Nusakambangan secepatnya,” tegasnya.

Selain itu, GDAN menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Bahkan, GDAN berencana menyurati Mahkamah Agung terkait penanganan perkara ini.

 

“GDAN akan terus mengawal kasus ini dan menyurati Mahkamah Agung. Kalau terdakwa mengajukan banding, kami tidak masalah, karena kami yakin Mahkamah Agung justru bisa menjatuhkan vonis yang lebih berat lagi,” pungkas Sadagori. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru