25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kantongi Otak Pencurian Perak di Penyang, Kini Polisi Tinggal Buru Sat

PURUK CAHU,
PROKALTENG.CO –
 Polsek Murung Polres Murung Raya
(Mura) telah mengantongi nama otak dari pelaku pencurian perak yang
terjadi  di Desa Penyang, Kecamatan
Murung, pada bulan Maret 2020
lalu.

Munculnya
nama baru dalam kasus pencurian perak itu, setelah pihak Polsek Murung melakukan
pengembangan. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap terpidana yang sudah
menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakat (LP) Muara Teweh.

Kapolres
Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho saat
dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya pihak Polsek Murung sudah memproses tiga
orang tersangka yang sekarang sudah menjadi terpidana di lembaga pemasyarakatan
(LP) Muara Teweh.

“Pada
hari Jumat (21/1) telah dilakukan pemeriksaan kepada tiga orang terpidana
berinisial F, R alias O dan S alias C di Ruang Sidang Online Lapas Muara Teweh
Kabupaten Barito Utara,” ujar Ipda Yuliantho, Sabtu (22/1)

Baca Juga :  Hanya Kebagian Rp.100 Ribu Hasil Motor Curian, Warga Mentawa Baru Ini

Menurut Ipda
Yuliantho, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga terpidana tersebut,
pihaknya memperoleh satu nama baru yang turut serta melakukan pencurian perak
di salah satu rumah warga di Desa Penyang Kecamatan Murung pada Maret 2020
lalu.

“Tiga
orang terpidana menjelaskan bahwa sebagai otak yang melakukan perencanaan untuk
melakukan pencurian di rumah Hermanus di Desa Penyang RT.01 Kecamatan Murung
adalah tersangka RH,” jelas Ipda Yuliantho.

PURUK CAHU,
PROKALTENG.CO –
 Polsek Murung Polres Murung Raya
(Mura) telah mengantongi nama otak dari pelaku pencurian perak yang
terjadi  di Desa Penyang, Kecamatan
Murung, pada bulan Maret 2020
lalu.

Munculnya
nama baru dalam kasus pencurian perak itu, setelah pihak Polsek Murung melakukan
pengembangan. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap terpidana yang sudah
menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakat (LP) Muara Teweh.

Kapolres
Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho saat
dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya pihak Polsek Murung sudah memproses tiga
orang tersangka yang sekarang sudah menjadi terpidana di lembaga pemasyarakatan
(LP) Muara Teweh.

“Pada
hari Jumat (21/1) telah dilakukan pemeriksaan kepada tiga orang terpidana
berinisial F, R alias O dan S alias C di Ruang Sidang Online Lapas Muara Teweh
Kabupaten Barito Utara,” ujar Ipda Yuliantho, Sabtu (22/1)

Baca Juga :  Hanya Kebagian Rp.100 Ribu Hasil Motor Curian, Warga Mentawa Baru Ini

Menurut Ipda
Yuliantho, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga terpidana tersebut,
pihaknya memperoleh satu nama baru yang turut serta melakukan pencurian perak
di salah satu rumah warga di Desa Penyang Kecamatan Murung pada Maret 2020
lalu.

“Tiga
orang terpidana menjelaskan bahwa sebagai otak yang melakukan perencanaan untuk
melakukan pencurian di rumah Hermanus di Desa Penyang RT.01 Kecamatan Murung
adalah tersangka RH,” jelas Ipda Yuliantho.

Terpopuler

Artikel Terbaru