27.1 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Pengedar Narkoba Diborgol, Diringkus di Dua Tempat Berbeda

BUNTOK- Peredaran
narkoba di Kalteng terus menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk kepolisian.
Bandar, pengedar hingga pemakai sudah banyak ditangkap, namun peredaran narkoba
di berbagai wilayah masih saja sering terjadi.

Pada Selasa (21/1)
lalu, Satresanrkoba Polres Barito Selatan kembali mengamankan dua pengedar
narkoba jenis sabu di lokasi berbeda. RRF (24) menjadi yang pertama kali diborgol
polisi ketika melakukan transaksi di pinggir Jalan Kaladan RT 14 Kelurahan
Hilir Sper. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika
jenis sabu seberat 0,38 gram.

Kemudian polisi juga
mengamankan RM (29). Dia disergap polisi saat berada di salah satu tempat
hiburan malam (THM) di kawasan Jalan Kaladan. Bahkan petugas berhasil menyita,
tujuh paket sabu di simpan di dalam botol warna bertuliskan EAR. 

Baca Juga :  KPK Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

Guna kepentingan penyidikan
maupun penyelidikan, kedua pelaku berikut barang bukti (barbuk) narkoba jenis
sabu dan barbuk lainnya, diamankan petugas. Sementara, dari hasil pemeriksaan
secara maraton, kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijeblos ke
sel tahanan Polres Barsel guna proses lebih lanjut.

Informasi di kepolisian
menyebutkan, bahwa tertangkapnya kedua pengedar narkoba jenis sabu itu berkat
laporan dari masyarakat. Berbekal laporan masyarakat itulah, sejumlah anggota
berpakain sipil dengan dilengkapi senjata laras pendek diperintahkan untuk
melakukan penangkapan.

Kapolres Barsel AKBP
Devy Firmansyah SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip mengatakan, pihaknya terus
mendalami kasus tersebut.
(ner/uni/dar)

BUNTOK- Peredaran
narkoba di Kalteng terus menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk kepolisian.
Bandar, pengedar hingga pemakai sudah banyak ditangkap, namun peredaran narkoba
di berbagai wilayah masih saja sering terjadi.

Pada Selasa (21/1)
lalu, Satresanrkoba Polres Barito Selatan kembali mengamankan dua pengedar
narkoba jenis sabu di lokasi berbeda. RRF (24) menjadi yang pertama kali diborgol
polisi ketika melakukan transaksi di pinggir Jalan Kaladan RT 14 Kelurahan
Hilir Sper. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika
jenis sabu seberat 0,38 gram.

Kemudian polisi juga
mengamankan RM (29). Dia disergap polisi saat berada di salah satu tempat
hiburan malam (THM) di kawasan Jalan Kaladan. Bahkan petugas berhasil menyita,
tujuh paket sabu di simpan di dalam botol warna bertuliskan EAR. 

Baca Juga :  KPK Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

Guna kepentingan penyidikan
maupun penyelidikan, kedua pelaku berikut barang bukti (barbuk) narkoba jenis
sabu dan barbuk lainnya, diamankan petugas. Sementara, dari hasil pemeriksaan
secara maraton, kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijeblos ke
sel tahanan Polres Barsel guna proses lebih lanjut.

Informasi di kepolisian
menyebutkan, bahwa tertangkapnya kedua pengedar narkoba jenis sabu itu berkat
laporan dari masyarakat. Berbekal laporan masyarakat itulah, sejumlah anggota
berpakain sipil dengan dilengkapi senjata laras pendek diperintahkan untuk
melakukan penangkapan.

Kapolres Barsel AKBP
Devy Firmansyah SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip mengatakan, pihaknya terus
mendalami kasus tersebut.
(ner/uni/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru