31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

KPK Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

Tim penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan pesawat
dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang
saksi.

Mereka adalah
Konsultasi Aviasi Mandiri yang juga mantan VP Aircraft Maintenance Management
PT Garuda Indonesia Batara Silaban, Senior Manager Engine Management PT Garuda
Indonesia Azwar Anas. Kemudian VP Enterprise Risk Management and Subsidiaries
PT Garuda Indonesia Enny Kristiani, CEO PT ISS Indonesia yang juga mantan
Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia Elisa
Lumbantoruan.

Direktur Keuangan PT
Delta Dunia Makmur yang juga mantan Komisaris PT Garuda Indonesia Eddy Porwanto
Poo, mantan VP Aircraft Maintenance PT Garuda Indonesia Dodi Yasendri, dan ibu
rumah tangga bernama Dessy Fadjriaty.

Baca Juga :  RAJA TEGA ! Kakak Tiri Setubuhi Adik, Ada Bercak Nanah di Celana dan P

“Mereka akan diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno),” kata juru bicara KPK
Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/12).

Dalam kasus ini, KPK
menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Direktur Teknik
dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto
Soedigno tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda
Indonesia.

Keduanya diduga
menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno
Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Soetikno juga dijerat
sebagai tersangka dalam kasus ini.

Soetikno diduga
memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah,
USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik
Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik
Emirsyah di Singapura.

Baca Juga :  Digeledah, Ditemukan 10 Gram Sabu Dalam Dompet

Sedangkan untuk Hadinoto,
Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening
Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan
Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(jpc)

 

Tim penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan pesawat
dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang
saksi.

Mereka adalah
Konsultasi Aviasi Mandiri yang juga mantan VP Aircraft Maintenance Management
PT Garuda Indonesia Batara Silaban, Senior Manager Engine Management PT Garuda
Indonesia Azwar Anas. Kemudian VP Enterprise Risk Management and Subsidiaries
PT Garuda Indonesia Enny Kristiani, CEO PT ISS Indonesia yang juga mantan
Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia Elisa
Lumbantoruan.

Direktur Keuangan PT
Delta Dunia Makmur yang juga mantan Komisaris PT Garuda Indonesia Eddy Porwanto
Poo, mantan VP Aircraft Maintenance PT Garuda Indonesia Dodi Yasendri, dan ibu
rumah tangga bernama Dessy Fadjriaty.

Baca Juga :  RAJA TEGA ! Kakak Tiri Setubuhi Adik, Ada Bercak Nanah di Celana dan P

“Mereka akan diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno),” kata juru bicara KPK
Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/12).

Dalam kasus ini, KPK
menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Direktur Teknik
dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto
Soedigno tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda
Indonesia.

Keduanya diduga
menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno
Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Soetikno juga dijerat
sebagai tersangka dalam kasus ini.

Soetikno diduga
memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah,
USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik
Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik
Emirsyah di Singapura.

Baca Juga :  Digeledah, Ditemukan 10 Gram Sabu Dalam Dompet

Sedangkan untuk Hadinoto,
Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening
Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan
Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru