TAMIANG LAYANG- Sebanyak
22 paket sedang narkotika golongan I diduga sabu berhasil digagalkan
peredarannya oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bartim. Kristal putih seberat
111,94 gram atau lebih dari satu ons tersebut didapat dari tangan bandar
berinisial AB alias ANG (47) yang dipasok dari Provinsi Kalimantan Selatan
(Kalsel), Selasa (21/1) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Bartim AKBP
Zulham Effendy SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Fery Endro mengatakan,
pengungkapan kasus narkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Menurut
dia, AB dinilai meresahkan karena sering terlibat peredaran gelap narkotika
jenis sabu.
“Dari informasi
dikantongi, kami melakukan penyelidikan kemudian mendapat informasi AB akan
memasok barang haram (sabu, red) tersebut,” ungkap kasat, kemarin.
Dia mengungkapkan, AB
membawa kristal putih dengan menggunakan mini bus Toyota Avanza DA 1657 AY.
Pelaku diamankan ketika melintas di depan Mako Polres Bartim Jalan A Yani Km 06
Desa Sumur Kecamatan Dusun Timur.
Kasatresnarkoba
menerangkan, 22 paket sabu itu didapat dari penggeledahan yang disimpan AB di
tas dalam dashboard mobil. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu senjata
sajam jenis badik dan senjata api rakitan laras pendek lengkap dengan amunisi
sebanyak tiga butir peluru.
Menurut dia, kasus masih dalam pengembangan dan
polisi ikut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp33.473.000 serta
plastik klip dan dua handphone. Kasat menambahkan, AB dijerat dengan Pasal 114
ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. (log/uni)