26.7 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Dua Tersangka Penggeroyokan Dibekuk di Tempat Biliar

KAPUAS – Polsek Kapuas Murung dibantu Resmob Polres Kapuas, di
backup Resmob Polda Kalteng, Intelkam Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng,
Resmob Polsek Pahandut, mengamankan Aris Padilah (19) warga Kelurahan
Palingkau Lama RT 008 Kec. Kapuas Murung, dan Wawan Effendi (27) warga
Kelurahan Palingkau Lama RT 008 Kecamatan Kapuas Murung. Keduanya merupakan tersangka tindak pidana
pengeroyokan.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu
Utama melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi, mengungkapkan, setelah
penyelidikan selama satu minggu, dan Sabtu (21/12/2019)
mendapat informasi diduga tersangka pengeroyokan berada di Kota Cantik
Palangkaraya.

“Selanjutnya berkoordinasi,
dan diduga pelakunya dapat diamankan Sabtu (21/12) Pukul 20.45 WIB di arena Biliar Gajah Mungkur Jalan
Yos Sudarso Palangka Raya,” ucap Iptu Subandi, Minggu (22/12).

Baca Juga :  10 Personel Polda Kalteng Dipecat Tidak dengan Hormat

Penangkapan keduanya berdasarkan
laporan kejadian tindak pidana pengeroyokan, dan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 170 KUHP Pidana. Lokasi kejadian Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan
Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, waktu kejadian, Minggu tanggal 15 Desember
2019, Pukul 13.00 WIB.

“Korbannya Ahmad Yani (33)
warga Handil Sei Nyamuk Kelurahan Palingkau Baru Rt 09, Kecamatan Kapuas Murung
Kabupaten Kapuas. Dasar LP/24/XII/Res.1.6/Kalteng/Res Kapuas/Sek. Kapuas
Murung, 16 Desember 2019,” beber Kapolsek.

Kronologis Kejadian, Minggu
tanggal 15 Desember 2019 Pukul 13.00 WIB di Kelurahan Palingkau Lama Rt. 08
Kecamatan, Kapuas Murung Kabupaten Kapuas 

Telah terjadi peristiwa
pengeroyokan pada saat korban menyapa temannya, dan merupakan salah satu
tersangka ketika melintas, namun tersangka langsung mendorong serta memukul
korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di pelipis dan
memar di wajah. (alh/nto)

Baca Juga :  Mabuk di Lingkungan Sekolah, 3 Remaja Diangkut ke Mapolsek Bukit Batu

KAPUAS – Polsek Kapuas Murung dibantu Resmob Polres Kapuas, di
backup Resmob Polda Kalteng, Intelkam Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng,
Resmob Polsek Pahandut, mengamankan Aris Padilah (19) warga Kelurahan
Palingkau Lama RT 008 Kec. Kapuas Murung, dan Wawan Effendi (27) warga
Kelurahan Palingkau Lama RT 008 Kecamatan Kapuas Murung. Keduanya merupakan tersangka tindak pidana
pengeroyokan.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu
Utama melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi, mengungkapkan, setelah
penyelidikan selama satu minggu, dan Sabtu (21/12/2019)
mendapat informasi diduga tersangka pengeroyokan berada di Kota Cantik
Palangkaraya.

“Selanjutnya berkoordinasi,
dan diduga pelakunya dapat diamankan Sabtu (21/12) Pukul 20.45 WIB di arena Biliar Gajah Mungkur Jalan
Yos Sudarso Palangka Raya,” ucap Iptu Subandi, Minggu (22/12).

Baca Juga :  10 Personel Polda Kalteng Dipecat Tidak dengan Hormat

Penangkapan keduanya berdasarkan
laporan kejadian tindak pidana pengeroyokan, dan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 170 KUHP Pidana. Lokasi kejadian Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan
Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, waktu kejadian, Minggu tanggal 15 Desember
2019, Pukul 13.00 WIB.

“Korbannya Ahmad Yani (33)
warga Handil Sei Nyamuk Kelurahan Palingkau Baru Rt 09, Kecamatan Kapuas Murung
Kabupaten Kapuas. Dasar LP/24/XII/Res.1.6/Kalteng/Res Kapuas/Sek. Kapuas
Murung, 16 Desember 2019,” beber Kapolsek.

Kronologis Kejadian, Minggu
tanggal 15 Desember 2019 Pukul 13.00 WIB di Kelurahan Palingkau Lama Rt. 08
Kecamatan, Kapuas Murung Kabupaten Kapuas 

Telah terjadi peristiwa
pengeroyokan pada saat korban menyapa temannya, dan merupakan salah satu
tersangka ketika melintas, namun tersangka langsung mendorong serta memukul
korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di pelipis dan
memar di wajah. (alh/nto)

Baca Juga :  Mabuk di Lingkungan Sekolah, 3 Remaja Diangkut ke Mapolsek Bukit Batu

Terpopuler

Artikel Terbaru