28.6 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

Dana SHK Tidak Dibagikan, Dilaporkan Anggota, Kini Kades Tumbang Tukun Diamankan Polisi

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Karya merupakan Kepala Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, dan juga sebagai Ketua Koperasi Tukun Jaya Sejahtera, harus diamankan oleh Satreskrim Polres Kapuas, karena tidak membagikan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) kepada anggotanya.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto mengakui penangkapan dan penahanan kepada Karya (Kades Tumbang Tukun), beserta dengan dokumen-dokumen terkait kasus tersebut.

“Tersangka Karya telah dilaporkan oleh anggotanya, akibat tidak menyalurkan atau membagikan Dana SHK,” ucap Kasatreskrim.

Kasatreskrim menambahkan dana SHK tidak disalurkan periode Juli- September 2022 sebesar Rp.28.962.610 dan periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp.101.250.474.Kemudian Dana Talangan untuk April 2023 sebesar Rp.149.000.000 dengan total Rp.279.213.084.

Baca Juga :  Tuduhan Prabowo ke Polri soal Status Tersangka buat Bachtiar Nasir

“Tersangka jerat dengan pasal 372 KUHp tentang tindak pidana penggelapan,” pungkasnya. (alh/kpg/ind)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Karya merupakan Kepala Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, dan juga sebagai Ketua Koperasi Tukun Jaya Sejahtera, harus diamankan oleh Satreskrim Polres Kapuas, karena tidak membagikan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) kepada anggotanya.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto mengakui penangkapan dan penahanan kepada Karya (Kades Tumbang Tukun), beserta dengan dokumen-dokumen terkait kasus tersebut.

“Tersangka Karya telah dilaporkan oleh anggotanya, akibat tidak menyalurkan atau membagikan Dana SHK,” ucap Kasatreskrim.

Kasatreskrim menambahkan dana SHK tidak disalurkan periode Juli- September 2022 sebesar Rp.28.962.610 dan periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp.101.250.474.Kemudian Dana Talangan untuk April 2023 sebesar Rp.149.000.000 dengan total Rp.279.213.084.

Baca Juga :  Tuduhan Prabowo ke Polri soal Status Tersangka buat Bachtiar Nasir

“Tersangka jerat dengan pasal 372 KUHp tentang tindak pidana penggelapan,” pungkasnya. (alh/kpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru