TAMIANG LAYANG – Entah
apa yang merasuki Sularso (33) hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan seutas
tali nilon. Warga binaan Rumah Tahanan Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang
itu ditemukan tewas tergantung di terali kamar tahanan, Kamis (21/11).
Informasi yang diterima
Kalteng Pos, kejadian itu baru diketahui petugas jaga kemarin sekitar pukul
12.00 WIB, ketika mereka usai menjalani ibadah salat zuhur.
Saat itu, kepala jaga
menerima laporan tentang adanya narapidana (napi) tergantung di kamar 8 wisma
punai . Padahal, yang bersangkutan diketahui sebagai penghuni di kamar 2 wisma
murai.
Kasubsi Pelayanan
Tahanan Rutan Tamiang Layang Simanjuntak mengaku, tidak mengetahui persis
accident gantung diri tersebut. Tapi setelah menerima laporan, pihaknya
langsung cek ke lokasi dan melihat Surarso dalam keadaan tergantung dengan tali
nilon di terali tahanan.
“Korban ditemukan
tergantung di kamar 8 wisma punai,” sebut pria yang juga sebagai Plh
Kepala Rutan Tamiang Layang itu kepada Kalteng Pos, kemarin.
Korban merupakan warga
Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kalua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan
Selatan. Dia merupakan terpidana kecelakaan lalu lintas yang tengah menjalani
hukuman setelah divonis 13 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tamiang Layang
karena terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22/2009 tentang lalu
lintas, karena lalai menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Sularso telah
menjalani hukuman empat bulan setelah masuk rutan tanggal 16 Juli 2019 lalu.
Simanjuntak
menambahkan, korban dikenal sebagai pribadi yang baik. Bahkan rajin beribadah. “Penyebabnya
kami juga tidak tahu. Tetapi korban beberapa hari sebelum kejadian memang
sempat bertemu sang istri yang datang membesuk ke rutan,” ungkapnya.
Sementara Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy
melalui Kasatreskrim Iptu Ecky Widi Prawira mengatakan, pihaknya masih menunggu
laporan dari anggota di lapangan, lantaran dirinya tidak berada di tempat. (log/ens)