PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Sejumlah mahasiswa mengurungkan
niatnya untuk melakukan aksi unjuk rasa karena tak mau di rapid test.
Puluhan mahasiswa asal Kota
Palangka Raya membubarkan diri ketika hendak di rapid test oleh Satgas Covid-19
sebelum demo di Kantor DPRD Kalteng, Kamis (22/10) sore sekitar pukul 15.30
WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri menuturkan demo mahasiswa dan aliansi pemuda serta
masyarakat Kota Palangka Raya itu mundur dari jamnya yang seharusnya
dilaksanakan pada jam 14.00 WIB.
Dijelaskan oleh Jaladri,
sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19, peserta aksi demo wajib dilakukan
rapid test. Pengajuan permintaan izin
dari pendemo juga sudah ditolak dengan beberapa alasan.
“Walau ditolak (izin),
mereka tetap berniat melaksanakan aksinya. Namun dengan ketentuan mereka harus
mengikuti ketentuan dari kami,” kata Jaladri.
Alih-alih mengikuti arahan
petugas yang ada di halaman Kantor Koni Kalteng dan ikut rapid test. Para
pengunjuk rasa yang diperkirakan hanya berjumlah 30 orang ini malah enggan dan
menolak di rapid test.
“Dalam pelaksanaannya, ada
sejumlah norma yang harus dipatuhi sesuai dengan Undang-Undang 98 pasal 6 dalam
pelaksaan unjuk rasa,” ungkapnya.
Rombongan mahasiswa tersebut
kemudian membubarkan diri dan kembali ke titik awal. “Itu hak mereka.
Intinya kami sudah melakasanakan kewajiban,” pungkasnya.