33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bisnis Haram Emak Ini Harus Dihentikan Polisi

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang
Pisau mengamankan seorang ibu rumah tangga
(IRT) usai terbukti mengedarkan narkoba
sabu.

MN alias Mama Ipan (42) warga Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung
RT. 006, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah ini
terpaksa diamankan  kepolisian di kediamannya, Rabu
(21/10) kemarin siang sekitar jam 11.00 WIB.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatnarkoba
Iptu Purnomo membenarkan
penangkapan tersebut.  bahkan dijelaskan
Purnomo, usai melakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba langsung
mengamankan terlapor dan melaksanakan penggeledahan di rumah tersebut.

“Kami temukan barang bukti sabu yang sudah dibagi di paket
klip kecil. Terlapor juga sempat membuang satu bauh botol ke parit di samping
rumahnya,” katanya

Baca Juga :  Waduh ...Waria dan PSK Kok Masih Cari Pelanggan di Tengah Wabah Corona

Dan pada saat botol tersebut diambil dan diperiksa di hadapan
terlapor dan saksi,  petugas menemukan
sejumlah bungkusan plastik yang berisi sabu.

Dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan harga per
paketnya Rp.500 ribu. Enam bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan
rincian harga per paketnya Rp.300 ribu.
Kemudian ada
enam bungkus
plastik klip kecil berisi sabu dengan rincian harga per paketnya Rp.200 ribu.

“Terlapor mengakui barang yang diduga narkotika jenis sabu
tersebut milik terlapor.  Atas kejadian
tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba
guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang
Pisau mengamankan seorang ibu rumah tangga
(IRT) usai terbukti mengedarkan narkoba
sabu.

MN alias Mama Ipan (42) warga Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung
RT. 006, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah ini
terpaksa diamankan  kepolisian di kediamannya, Rabu
(21/10) kemarin siang sekitar jam 11.00 WIB.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatnarkoba
Iptu Purnomo membenarkan
penangkapan tersebut.  bahkan dijelaskan
Purnomo, usai melakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba langsung
mengamankan terlapor dan melaksanakan penggeledahan di rumah tersebut.

“Kami temukan barang bukti sabu yang sudah dibagi di paket
klip kecil. Terlapor juga sempat membuang satu bauh botol ke parit di samping
rumahnya,” katanya

Baca Juga :  Waduh ...Waria dan PSK Kok Masih Cari Pelanggan di Tengah Wabah Corona

Dan pada saat botol tersebut diambil dan diperiksa di hadapan
terlapor dan saksi,  petugas menemukan
sejumlah bungkusan plastik yang berisi sabu.

Dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan harga per
paketnya Rp.500 ribu. Enam bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan
rincian harga per paketnya Rp.300 ribu.
Kemudian ada
enam bungkus
plastik klip kecil berisi sabu dengan rincian harga per paketnya Rp.200 ribu.

“Terlapor mengakui barang yang diduga narkotika jenis sabu
tersebut milik terlapor.  Atas kejadian
tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba
guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru