PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Aswan. pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (21/9).
Aswan merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kapuas yang menggantikan Suwarno Muriyat, yang menjabat pada November 2022. Ia dicecar Jaksa KPK terkaitan dengan dugaan permintaan uang terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat kepada satuan organisasi perangkat daerah (SOPD).
Selain Aswan, saksi yang diperiksa yakni Fajar Ertanto Staff Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Akhwan Sidiq supir Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Muhammad Ali Hanafiah Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat.
Saksi Aswan mengaku pernah membantu makanan yakni snack kue jajanan pasar dengan total jumlah uang Rp10 juta untuk acara pernikahan anak dari kedua terdakwa di Gedung tempat pernikahan wilayah Palangkaraya.
Dia mengaku diminta secara langsung oleh terdakwa untuk membantu sesuai kemampuan dirinya. Dia mengaku dipanggil Ben Brahim yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati di ruang jabatan Bupati, terkait permintaan bantuan untuk pernikahan yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas.
Saksi bertemu secara pribadi dengan Bupati Kapuas terkait permintaan bantuan sumbangan, ditemani beberapa kepala dinas, diantara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kapuas Marlinua dan Kepala Dinas Pertanian Kapuas Yaya.
Tak Realisasikan Permintaan Sisa Fee Dinas Pendidikan Dari Ben Brahim
Awal menjabat, dirinya dipanggil Bupati Kapuas saat itu Ben Brahim bersama Suwarno Muriyat berkaitan dengan kegiatan Dinas Pendidikan. Dalam pertemuan dengan Ben Brahim, Aswan mengaku ada permintaan sisa fee di Dinas Pendidikan yang belum diserahkan ke Ben pada sekitar November atau Desember 2022.
“Itu terkait fee itu kan antara pak Bupati dengan Suwarno saat itu, kita diminta untuk melanjutkan, saya tidak mungkin bisa menjawab untuk melanjutkan. Saya juga baru menjabat Disdik jadi saya tidak tahu,” jawab Saksi saat dicecar Jaksa KPK.
Selama dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dirinya mengaku tidak ada lagi tagihan dari Ben Brahim baik secara langsung maupun melalui perantaranya, terkait sisa permintaan sisa fee di Dinas Pendidikan.
Namun demikian selama menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Aswan mengaku pernah ditanya terkait sisa fee di Dinas Pendidikan oleh Suwarno Muriyat, yang saat itu sudah menjabat Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kapuas.
“Jawaban saya tidak direalisasi,” jawab saksi kepada Majelis Hakim terkait uang sisa realisasi fee di Dinas Pendidikan Kapuas.
Ada Permintaan Baju Adat dan Baju Batik Senilai Rp.42 Juta Hingga Uang Sumbangan Rp.100 juta
Selain menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, sebelumnya Aswan juga menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kapuas. Selain itu juga pernah menjabat sebagai Camat Basarang.
Selama ia menjabat di tiga tempat, dirinya mengaku pernah diminta untuk membeli baju adat atau baju batik oleh oleh Debby, Ajudan Ary Egahni.
Baju adat tersebut diakui Aswan dari tahun 2014, 2015, 2021 dan 2023 dengal total uang yang dibeli sejumlah Rp 24 juta. Kemudian baju batik dari 2019, 2021, dan 2022 dengan total 18 juta. Sehingga total baju adat dan batik sejumlah Rp42 juta.
Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebutkan, selama menjabat Kepala BKPSDM Kapuas, dirinya diminta Terdakwa melalui Ajudan Bupati Kapuas selama 3 tahun terkait pembayaran patwal, sumbangan pembukaan, sumbangan nikah, menemani bupati, sumbangan untuk penyanyi dan lain-lain yang saksi tidak ingat sejumlah kurang lebih Rp.100 juta.
Ben Brahim membantah pernyataan saksi bahwa dirinya meminta bantuan.
“Mereka semua ngomong begini, karena kami sudah dipenjara,” ungkapnya.
Sidang kemudian dilanjutkan pada Selasa (3/10) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa KPK.(hfz/ind)