26.1 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Raja Tega! Tukang Urut Masukan Jarinya ke Kemaluan Bocah Perempuan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Tim gabungan dari Macan Kalteng berhasil meringkus DN (47), pelaku tindak pidana pelecehan seksual di Jalan Surung Kota Palangka Raya pada, Rabu (22/9/2021) Pukul 01.39 WIB. Pelaku yang merupakan berprofesi sebagai tukang urut patah tulang ini, sungguh tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan yang masih berusia 4 tahun. Yang dilakukan pelaku di Kabupaten Pulang Pisau.

Kanit Resmob Jatanras Polda Kalteng Ipda Teguh Triyono mengatakan, pelaku sudah berhasil diamankan tanpa perlawanan saat tim Macan Kalteng melakukan penangkapan di kediamannya.

“Malam ini kita bersama anggota Satreskrim Polres Pulang Pisau dan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," ucapnya.

Baca Juga :  Terlalu! Aan Mencuri di Ponpes untuk Mabuk-mabukan

Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku khilaf atas apa dia lakukan. Adapun modus pelaku sendiri melakukan aksi nya dengan cara memasukkan jari ke dalam kemaluan korban yang saat itu dipangku oleh pelaku. Sebelumnya, pelaku dipanggil orang tua korban untuk memijat dari Kota Palangka Raya ke Kabupaten Pulang Pisau.

"Pelaku mengaku bahwa hanya melakukan satu kali dengan cara memasukkan jari ke dalam kemaluan korban. Aksi pelaku terhenti ketika korban merasa kesakitan dan berteriak. Saat ini pelaku sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Tim gabungan dari Macan Kalteng berhasil meringkus DN (47), pelaku tindak pidana pelecehan seksual di Jalan Surung Kota Palangka Raya pada, Rabu (22/9/2021) Pukul 01.39 WIB. Pelaku yang merupakan berprofesi sebagai tukang urut patah tulang ini, sungguh tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan yang masih berusia 4 tahun. Yang dilakukan pelaku di Kabupaten Pulang Pisau.

Kanit Resmob Jatanras Polda Kalteng Ipda Teguh Triyono mengatakan, pelaku sudah berhasil diamankan tanpa perlawanan saat tim Macan Kalteng melakukan penangkapan di kediamannya.

“Malam ini kita bersama anggota Satreskrim Polres Pulang Pisau dan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," ucapnya.

Baca Juga :  Terlalu! Aan Mencuri di Ponpes untuk Mabuk-mabukan

Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku khilaf atas apa dia lakukan. Adapun modus pelaku sendiri melakukan aksi nya dengan cara memasukkan jari ke dalam kemaluan korban yang saat itu dipangku oleh pelaku. Sebelumnya, pelaku dipanggil orang tua korban untuk memijat dari Kota Palangka Raya ke Kabupaten Pulang Pisau.

"Pelaku mengaku bahwa hanya melakukan satu kali dengan cara memasukkan jari ke dalam kemaluan korban. Aksi pelaku terhenti ketika korban merasa kesakitan dan berteriak. Saat ini pelaku sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru