33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Antar Paket Sabu, Kurir Ini Dibekuk Polisi

PANGKALAN BUN,KALTENGPOS.CO-
Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar kembali melakukan pengungkapan peredaran
narkoba. Kali ini seorang kurir diketahui bernama Soleh (25) harus menghentikan
aksinya.

Pasalnya polisi berhasil
mengamankan pelaku ketika akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapannya sendiri terjadi di Jalan H. Munangwar Gang Manggis 1 RT.02
Kelurahan Madurejo Kobar,Senin (21/9).

Dari tangan pelaku polisi
menemukan tiga paket narkoba dengan berat 2,70 gram. Warga Jalan Pancasila
RT.21 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel Kobar ini hanya bisa pasrah.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana
melalui Kasat Narkoba Iptu M Nasir mengatakan, pelaku saat ini masih menjalani
pemeriksaan. Polisi juga masih mendalami untuk memburu bandar yang menyuruh
mengantarkan narkoba tersebut. Dan penangkapan pelaku sendiri pada saat polisi
mendapatkan informasi bahwa seorang kurir yang bekerja sebagai sopir truk ini
akan mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Satu Napi yang Kabur Ditangkap di Kotim, 3 Masih Diburu

“Kami yang dapat informasi
langsung melakukan pengintaian dan menghadang pelaku yang sudah diketahui
lokasi transaksi. Pada saat akan mengantar sabu pelaku langsung kami tangkap
dan dilakukan penggeledahan,”katanya.

 

Alhasil tiga paket narkoba
ditemukan disimpan didalam gulungan plastik yang dilapisi tisu. Rupanya modus
tersebut untuk mengelabui polisi,namun kesigapan anggota dilapangan akhirnya
berhasil menemukan. Setelah dilakukan interogasi akhirnya pelaku mengakui bahwa
narkoba tersebut akan diantarkan ke pelanggannya.

“Kami Pasal 114 ayat (1) atau
112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya
bisa mencapai enam tahun penjara,”pungkasnya.

 

PANGKALAN BUN,KALTENGPOS.CO-
Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar kembali melakukan pengungkapan peredaran
narkoba. Kali ini seorang kurir diketahui bernama Soleh (25) harus menghentikan
aksinya.

Pasalnya polisi berhasil
mengamankan pelaku ketika akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapannya sendiri terjadi di Jalan H. Munangwar Gang Manggis 1 RT.02
Kelurahan Madurejo Kobar,Senin (21/9).

Dari tangan pelaku polisi
menemukan tiga paket narkoba dengan berat 2,70 gram. Warga Jalan Pancasila
RT.21 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel Kobar ini hanya bisa pasrah.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana
melalui Kasat Narkoba Iptu M Nasir mengatakan, pelaku saat ini masih menjalani
pemeriksaan. Polisi juga masih mendalami untuk memburu bandar yang menyuruh
mengantarkan narkoba tersebut. Dan penangkapan pelaku sendiri pada saat polisi
mendapatkan informasi bahwa seorang kurir yang bekerja sebagai sopir truk ini
akan mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Satu Napi yang Kabur Ditangkap di Kotim, 3 Masih Diburu

“Kami yang dapat informasi
langsung melakukan pengintaian dan menghadang pelaku yang sudah diketahui
lokasi transaksi. Pada saat akan mengantar sabu pelaku langsung kami tangkap
dan dilakukan penggeledahan,”katanya.

 

Alhasil tiga paket narkoba
ditemukan disimpan didalam gulungan plastik yang dilapisi tisu. Rupanya modus
tersebut untuk mengelabui polisi,namun kesigapan anggota dilapangan akhirnya
berhasil menemukan. Setelah dilakukan interogasi akhirnya pelaku mengakui bahwa
narkoba tersebut akan diantarkan ke pelanggannya.

“Kami Pasal 114 ayat (1) atau
112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya
bisa mencapai enam tahun penjara,”pungkasnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru