32.4 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025

Miliki Sabu, Dua Warga Palangka Raya Ini Dibekuk Polisi

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Dua warga Kota Palangka Raya
diamankan kepolisian setempat usai kedapatan tertangkap tangan memiliki
narkotika jenis sabu. Kedua pelaku ditangkap di Jalan Yos Sudarso VI, Jumat
(21/08/2020).

Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol
Wahyu Edi Priyanto mengungkapkan, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka
itu, masing-masing berinisial AF (30) merupakan warga Jalan Wortel dan AS (28)
warga Jalan Kalimantan.

“Dari tangan para tersangka,
petugas kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah paket
sabu seberat 5 gram. Butiran sabu sebanyak itu ditemukan dalam posisi penuh di
plastik klip sedang,” beber Wahyu, Sabtu (22/8/2020)

Baca Juga :  Pulang Pengajian, Sulaiman Tewas Diseruduk Sigra

Selain itu, polisi juga menyita
sebuah telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua
tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka
dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Dua warga Kota Palangka Raya
diamankan kepolisian setempat usai kedapatan tertangkap tangan memiliki
narkotika jenis sabu. Kedua pelaku ditangkap di Jalan Yos Sudarso VI, Jumat
(21/08/2020).

Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol
Wahyu Edi Priyanto mengungkapkan, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka
itu, masing-masing berinisial AF (30) merupakan warga Jalan Wortel dan AS (28)
warga Jalan Kalimantan.

“Dari tangan para tersangka,
petugas kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah paket
sabu seberat 5 gram. Butiran sabu sebanyak itu ditemukan dalam posisi penuh di
plastik klip sedang,” beber Wahyu, Sabtu (22/8/2020)

Baca Juga :  Pulang Pengajian, Sulaiman Tewas Diseruduk Sigra

Selain itu, polisi juga menyita
sebuah telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua
tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka
dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru