PULAN PISAU, PROKALTENG.CO – Kesigapan Polres Pulang Pisau (Pulpis) dalam mengungkap kasus percobaan pemerkosaan dan penganiayaan yang menimpa NU (57), Warga Desa Saka Kajang, Kecamatan Jabiren Raya mendapat apresiasi Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang.
Terlebih, kurang dari 13 jam aparat kepolisian dari Polres Pulang Pisau dan Polsek Jabiren Raya berhasil mengamankan pelaku dengan inisial Ng (58) warga Desa Saka Kajang, Kecamata Jabiren Raya.
“Kami memanjatkan puji syukur, polisi bisa mengungkap kasus yang menimpa Ibu NU dalam waktu kurang dari 13 jam. Terima kasih banyak atas kerja kerasnya,” kata Taty saat mendampingi Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono, kemarin (21/7).
Dia juga berharap agar aparat kepolisian bisa memberikan pendampingan kepada korban agar korban tidak trauma atas kejadian yang menimpanya. “Sekali lagi kami menyampaikan ucapan terima kasih dan salut kepada pak kapolres dan jajaran dalam mengungkap kasus ini,” kata Taty.
Sementara itu, Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono mengungkapkan, korban NU merupakan seorang tunawicara. Kejadian itu berawal saat pelaku pada Selasa (20/7) sekira pukul 00.30 WIB keluar rumah untuk mencari ternak ayamnya. Saat dalam perjalanan, pelaku melihat rumah korban sedikit terbuka. Hingga akhirnya timbul niat untuk melihat dalam rumah tersebut dengan melakukan pendobrakan.
Saat di dalam rumah, pelaku melihat korban sehingga timbul niat untuk berbuat cabul dan menyetubuhi korban. “Korban yang saat itu tersadar langsung meronta dan melakukan perlawanan. Pelaku yang merasa panik langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Kurniawan.
Korban yang saat itu terus memberontak, akhirnya berhasil melepaskan diri dan langsung lari ke rumah tetangga. “Pelaku saat itu langsung melarikan diri,” ucapnya.
Kapolres mengaku, setelah mendapat laporan tindak kejahatan itu, pihaknya langsung menurunkan tim dari Polres Pulang Pisau dan Polsek Jabiren Raya. Setelah mengumpulkan keterangan, pelaku Ng berhasil kami amankan kurang dari 13 jam.
“Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Jabiren Raya. Pelaku dikenakan pasal 285 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan tahun dan pasal 351 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Untuk korban kami lakukan pendampingan trauma healing,” kata Kurniawan.