28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Begini Modus Dugaan Korupsi Oknum Kades dan Bendahara Desa Tarusan

PALANGAKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Kalteng menahan oknum kades dan bendahara Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Asisten bidang pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dauglas Pamino  Nainggolan mengatakan, kedua oknum berinisial SA (kades) dan Su (bendahara) telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya menjadi tersangka dua kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa, yakni pembangunan perpustakaan 2019 dan juga penyelewengan penyaluran BLT Covid-19 tahun 2020 di Desa Tarusan,” ujarnya.

Adapun modus yang di lakukan kedua tersangka dengan menyelewengkan anggaran dana desa yang di terima oleh  desa tarusan dari pemerintah pusat. Dikatakan Dauglas bahwa pada tahun 2019, aparat pemerintah desa Tarusan ada menganggarkan dana untu pembuatan  perputakaan di desa tersebut. Dana yang dianggarkan untuk pembangunan gedung perpustakaan desa tersebut adalah  sebesar Rp539.164.319.00.

Baca Juga :  “Budak” Sabu Tertangkap di Posko Covid-19

“Tetapi setelah uang dicairkan, ternyata  realitanya tidak ada pembangunan gedung perpustakaan tersebut,” ungkap Dauglas.

Dauglas menambahkan, kedua aparat desa ini di  tahun 2020 juga di duga melakukan penyelewengan terkait dana  bantuan langsung tunai untuk para korban Covid-19  yang semestinya di bagikan untuk  masyarakat yang tinggal di Desa Tarusan tersebut. Akibat bencana wabah Covid-19 yang terjadi di tahun 2020, maka sesuai intruksi kebijakan dari pemerintah pusat, pihak aparat desa di izinkan untuk menggunakan anggaran dana desa untuk dialihkan untuk bantuan langsung tunai yang di bagikan untuk masyarakat desa.

“Ternyata kembali setelah dana tersebut di cairkan oleh bendahara desa, dana bantuan langsung tunai itu   tidak di terima kepada seluruh  masyarakat,” ucap.

Baca Juga :  PN Tamiang Layang Memvonis Bebas Dua Terdakwa Narkoba, JPU Langsung Ka

Salah satu tersangka yakni oknum Bendahara desa berinisial Su diduga membuat sejumlah dokumen palsu untuk  pertanggung jawaban pengunaan anggaran desa tersebut. Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga desa mempertanyakan tidak adanya penyaluran BLT untuk warga di Desa Tarusan sedang kan para warga desa lain yang ada di Barsel menerima bantuan tersebut.

Adapun total  jumlah kerugiaan negara akbibat penyelewengan anggaran dana desa yang dilakukan  oleh kedua  aparat desa Tarusan ini baik terkait kasus pembangunan perpustakaan  maupun penyelewengan dana  BLT covid 19 itu dikatakan Dauglas mencapai  Rp 1.014.000.000.

PALANGAKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Kalteng menahan oknum kades dan bendahara Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Asisten bidang pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dauglas Pamino  Nainggolan mengatakan, kedua oknum berinisial SA (kades) dan Su (bendahara) telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya menjadi tersangka dua kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa, yakni pembangunan perpustakaan 2019 dan juga penyelewengan penyaluran BLT Covid-19 tahun 2020 di Desa Tarusan,” ujarnya.

Adapun modus yang di lakukan kedua tersangka dengan menyelewengkan anggaran dana desa yang di terima oleh  desa tarusan dari pemerintah pusat. Dikatakan Dauglas bahwa pada tahun 2019, aparat pemerintah desa Tarusan ada menganggarkan dana untu pembuatan  perputakaan di desa tersebut. Dana yang dianggarkan untuk pembangunan gedung perpustakaan desa tersebut adalah  sebesar Rp539.164.319.00.

Baca Juga :  “Budak” Sabu Tertangkap di Posko Covid-19

“Tetapi setelah uang dicairkan, ternyata  realitanya tidak ada pembangunan gedung perpustakaan tersebut,” ungkap Dauglas.

Dauglas menambahkan, kedua aparat desa ini di  tahun 2020 juga di duga melakukan penyelewengan terkait dana  bantuan langsung tunai untuk para korban Covid-19  yang semestinya di bagikan untuk  masyarakat yang tinggal di Desa Tarusan tersebut. Akibat bencana wabah Covid-19 yang terjadi di tahun 2020, maka sesuai intruksi kebijakan dari pemerintah pusat, pihak aparat desa di izinkan untuk menggunakan anggaran dana desa untuk dialihkan untuk bantuan langsung tunai yang di bagikan untuk masyarakat desa.

“Ternyata kembali setelah dana tersebut di cairkan oleh bendahara desa, dana bantuan langsung tunai itu   tidak di terima kepada seluruh  masyarakat,” ucap.

Baca Juga :  PN Tamiang Layang Memvonis Bebas Dua Terdakwa Narkoba, JPU Langsung Ka

Salah satu tersangka yakni oknum Bendahara desa berinisial Su diduga membuat sejumlah dokumen palsu untuk  pertanggung jawaban pengunaan anggaran desa tersebut. Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga desa mempertanyakan tidak adanya penyaluran BLT untuk warga di Desa Tarusan sedang kan para warga desa lain yang ada di Barsel menerima bantuan tersebut.

Adapun total  jumlah kerugiaan negara akbibat penyelewengan anggaran dana desa yang dilakukan  oleh kedua  aparat desa Tarusan ini baik terkait kasus pembangunan perpustakaan  maupun penyelewengan dana  BLT covid 19 itu dikatakan Dauglas mencapai  Rp 1.014.000.000.

Terpopuler

Artikel Terbaru