PALANGAKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Kalteng menahan oknum kades dan bendahara Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Asisten bidang pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dauglas Pamino Nainggolan mengatakan, kedua oknum berinisial SA (kades) dan Su (bendahara) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya menjadi tersangka dua kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa, yakni pembangunan perpustakaan 2019 dan juga penyelewengan penyaluran BLT Covid-19 tahun 2020 di Desa Tarusan,” ujarnya.
Adapun modus yang di lakukan kedua tersangka dengan menyelewengkan anggaran dana desa yang di terima oleh desa tarusan dari pemerintah pusat. Dikatakan Dauglas bahwa pada tahun 2019, aparat pemerintah desa Tarusan ada menganggarkan dana untu pembuatan perputakaan di desa tersebut. Dana yang dianggarkan untuk pembangunan gedung perpustakaan desa tersebut adalah sebesar Rp539.164.319.00.
“Tetapi setelah uang dicairkan, ternyata realitanya tidak ada pembangunan gedung perpustakaan tersebut,” ungkap Dauglas.
Dauglas menambahkan, kedua aparat desa ini di tahun 2020 juga di duga melakukan penyelewengan terkait dana bantuan langsung tunai untuk para korban Covid-19 yang semestinya di bagikan untuk masyarakat yang tinggal di Desa Tarusan tersebut. Akibat bencana wabah Covid-19 yang terjadi di tahun 2020, maka sesuai intruksi kebijakan dari pemerintah pusat, pihak aparat desa di izinkan untuk menggunakan anggaran dana desa untuk dialihkan untuk bantuan langsung tunai yang di bagikan untuk masyarakat desa.
“Ternyata kembali setelah dana tersebut di cairkan oleh bendahara desa, dana bantuan langsung tunai itu tidak di terima kepada seluruh masyarakat,” ucap.
Salah satu tersangka yakni oknum Bendahara desa berinisial Su diduga membuat sejumlah dokumen palsu untuk pertanggung jawaban pengunaan anggaran desa tersebut. Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga desa mempertanyakan tidak adanya penyaluran BLT untuk warga di Desa Tarusan sedang kan para warga desa lain yang ada di Barsel menerima bantuan tersebut.
Adapun total jumlah kerugiaan negara akbibat penyelewengan anggaran dana desa yang dilakukan oleh kedua aparat desa Tarusan ini baik terkait kasus pembangunan perpustakaan maupun penyelewengan dana BLT covid 19 itu dikatakan Dauglas mencapai Rp 1.014.000.000.