26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Tak Berkutik, Begal Enam TKP Ditangkap di Halaman Puskesmas

KUALA KAPUAS- Satreskrim
Polres Kapuas bersama anggota Polsek Kapuas Timur, di backup Resmob Polres
Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap diduga pelaku begal Dedy Setiawan (25),
Sabtu (20/7). Warga Desa Purwodadi II R
T 018 Kel Tamban
Luar Kecamatan Bataguh ini diamankan di halaman Puskesmas Tumbang Anjir Jalan
Damang Sawang, Kelurahan Tampang Tumpang Anjir Kecamatan Kurun Kabupaten
Gumas.

“Tersangka Dedy
Setiawan diamankan karena melakukan pencurian disertai kekerasan (begal), di
Wilayah Hukum Kapuas Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana,”
ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu
Siti Rabiatul, Minggu (21/7).

Dedy Setiawan diketehui
bekerja sama dengan D alias Baron (24) untuk melancarkan askinya. Namun Baron
warga Desa Purwodadi Kelurahan Tamban Luar, Kecamatan Bataguh Kabupaten
Kapuas–residivis yang sudah tiga kali masuk penjara karena terlibat pencurian–masih
dalam upaya pengejaran kepolisian.

Baca Juga :  Bunuh Istri di Ketapang, Imam Dibekuk di Pangkalan Bun

Keduanya beraksi
di Jalan Trans Kalimantan Km 09 Kel Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas
Timur Kabupaten Kapuas pada Jumat tanggal 21 Juni 2019 pukul 18 .45 WIB.

“Kami amankan juga
barang bukti, dua buah telepon seluler dan satu buah kotak telepon seluler,
serta satu unit sepeda motor Honda Supra X yang merupakan sarana yang digunakan
pelaku untuk melakukan setiap aksinya di enam tempat berbeda. Pelaku telah
melakukan begal lintas provinsi dengan empat kali di wilkum Kapuas Timur
Kalteng, dan dua kali di wilkum Batola Kalsel,” beber Kapolsek.

Dijelaskannya, kronologis
kejadian, terjadi tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan (begal)
kepada korban Siti Hamdah (53) yang baru pulang dari Kota Banjarmasin menuju
Kapuas di Jalan Trans Kalimantan Km 09 Kelurahan Anjir Serapat Barat, Kecamatan
Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Jumat tanggal 21 Juni 2019 pukul 18.45 WIB lalu.
Tas korban diambil tersangka Dedy Setiawan dengan cara ditarik. Kedua tersangka
beraksi menggunakan sepeda motor Honda Supra X yang kabur ke arah Desa Catur
Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Dua Cucu Raja Tega, Diduga Bunuh Nenek Sendiri di Kebun Karet

Atas kejadian tersebut
korban datang ke Polsek Kapuas Timur untuk melaporkan kejadian guna proses
lebih lanjut. Atas laporan tersebut, kemudian Satreskrim Polres Kapuas dan
Polsek Kapuas Timur, melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan
tersangka.

“Akhirnya satu
tersangka ditangkap dan dalam pemeriksaan, guna proses hukum lebih
lanjut,” tutupnya. (alh/uni)

KUALA KAPUAS- Satreskrim
Polres Kapuas bersama anggota Polsek Kapuas Timur, di backup Resmob Polres
Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap diduga pelaku begal Dedy Setiawan (25),
Sabtu (20/7). Warga Desa Purwodadi II R
T 018 Kel Tamban
Luar Kecamatan Bataguh ini diamankan di halaman Puskesmas Tumbang Anjir Jalan
Damang Sawang, Kelurahan Tampang Tumpang Anjir Kecamatan Kurun Kabupaten
Gumas.

“Tersangka Dedy
Setiawan diamankan karena melakukan pencurian disertai kekerasan (begal), di
Wilayah Hukum Kapuas Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana,”
ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu
Siti Rabiatul, Minggu (21/7).

Dedy Setiawan diketehui
bekerja sama dengan D alias Baron (24) untuk melancarkan askinya. Namun Baron
warga Desa Purwodadi Kelurahan Tamban Luar, Kecamatan Bataguh Kabupaten
Kapuas–residivis yang sudah tiga kali masuk penjara karena terlibat pencurian–masih
dalam upaya pengejaran kepolisian.

Baca Juga :  Bunuh Istri di Ketapang, Imam Dibekuk di Pangkalan Bun

Keduanya beraksi
di Jalan Trans Kalimantan Km 09 Kel Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas
Timur Kabupaten Kapuas pada Jumat tanggal 21 Juni 2019 pukul 18 .45 WIB.

“Kami amankan juga
barang bukti, dua buah telepon seluler dan satu buah kotak telepon seluler,
serta satu unit sepeda motor Honda Supra X yang merupakan sarana yang digunakan
pelaku untuk melakukan setiap aksinya di enam tempat berbeda. Pelaku telah
melakukan begal lintas provinsi dengan empat kali di wilkum Kapuas Timur
Kalteng, dan dua kali di wilkum Batola Kalsel,” beber Kapolsek.

Dijelaskannya, kronologis
kejadian, terjadi tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan (begal)
kepada korban Siti Hamdah (53) yang baru pulang dari Kota Banjarmasin menuju
Kapuas di Jalan Trans Kalimantan Km 09 Kelurahan Anjir Serapat Barat, Kecamatan
Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Jumat tanggal 21 Juni 2019 pukul 18.45 WIB lalu.
Tas korban diambil tersangka Dedy Setiawan dengan cara ditarik. Kedua tersangka
beraksi menggunakan sepeda motor Honda Supra X yang kabur ke arah Desa Catur
Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Dua Cucu Raja Tega, Diduga Bunuh Nenek Sendiri di Kebun Karet

Atas kejadian tersebut
korban datang ke Polsek Kapuas Timur untuk melaporkan kejadian guna proses
lebih lanjut. Atas laporan tersebut, kemudian Satreskrim Polres Kapuas dan
Polsek Kapuas Timur, melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan
tersangka.

“Akhirnya satu
tersangka ditangkap dan dalam pemeriksaan, guna proses hukum lebih
lanjut,” tutupnya. (alh/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru