PROKALTENG.COโ Jeruji penjara ternyata tidak membuat pria berinisial JL (32) warga Bintang Ninggi RT 02 RW 00, Kelurahan Bintang Ninggi, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalteng ini jera mengedarkan narkoba jenis sabu. Ia kembali diciduk aparat kepolisian, Jumat (21/5) pulukl 21:25 WIB lantaran terbukti memiliki sabu yang akan diedarkan. Dari penangkapannya itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,29 gram.
Dilansir dari Humas Polda Kalteng, Sabtu (22/5) Kasatresnarkoba Polres Murung Raya Iptu Bagus Winarmoko, S.H menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Mura, adanya peredaran gelap narkoba di seputaran Jalan Pulo Basan. Setelah melakukan pengintaian, Kasat bersama anggotanya menindaklanjuti dan menangkap terduga pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama.
"Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan di TKP, ditemukan satu paket sabu yang berada di lantai. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang โ undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"kata Iptu Bagus.