27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kesal Diputuskan, Kevin Ancam Membunuh dan Sebar Foto Syur Mantan

PALANGKA RAYA – Tak terima karena sudah diputus oleh sang kekasih,
membuat Kevin gelap mata. Anak muda itu nekat berbuat hal yang akhirnya justru mengantarkannya
ke balik jeruji besi.

Sikapnya yang kasar, tampaknya
membuat sang kekasih yang berinisial A tak sanggup lagi melanjutkan hubungan
mereka. Sehingga akhirnya memilih untuk mengakhiri hubungan asmara yang mereka
jalin. Namun rupanya hal itu membuat Kevin marah tak terima.

“Terdakwa pernah menampar
pipi korban hingga terjatuh dan mengancam dengan menggunakan pisau,” ucap Jaksa
Penuntut Umum Rahmanto saat membacakan dakwaan terhadap Kevin di persidangan
yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (22/5/2019).

Tak hanya itu, Kevin juga menebar
ancaman akan menyebarkan foto-foto syur mantan kekasihnya.

Baca Juga :  Hilang Semalam, Bocah Tenggelam di Seruyan Ditemukan Tak Bernyawa

Disebutkan JPU, pada bulan Maret
2018 lalu, A bertamu ke rumah Kevin. Lalu terdakwa membuka baju korban dan
merangkulnya sembari berswafoto dengan alasan sebagai kenang-kenangan.

Setelah itu A menanyakan maksud
terdakwa dan menghapus foto-foto tersebut. “Tetapi, ternyata foto tersebut
masih tersimpan dalam HP milik terdakwa,” tutur JPU.

Lebih lanjut, JPU mengatakan
terdakwa terus mengirim pesan kepaada A melalui WhatsApp dengan memuat unsur
ancaman akan menyebarkan foto-foto tersebut. Terdakwa juga bermaksud ingin
memberikan rasa penyesalan kepada korban karena sudah memutuskan hubungan cinta
antara keduanya.

Atas isi ancaman tersebut, ahli
bahasa dari Balai Bahasa Palangka Raya, Eliaten P Sigiro menyebutkan bahwa
perbuatan terdakwa mengandung unsur ancaman.

Baca Juga :  Razia THM dan Lokalisasi, Polisi Sita Puluhan Botol Miras

Karena perbuatannya itu,
sebagaimana dakwaan JPU yang menjerat terdakwa menggunakan Pasal 45 ayat (4) UU
RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang
Informasi Transaksi Eletronik. Terdakwa terancam hukuman penjara paling lama 12
tahun.

Persidangan yang dipimpin Ketua
Majelis Hakim Alfon itu kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. (atm/ol/nto)

PALANGKA RAYA – Tak terima karena sudah diputus oleh sang kekasih,
membuat Kevin gelap mata. Anak muda itu nekat berbuat hal yang akhirnya justru mengantarkannya
ke balik jeruji besi.

Sikapnya yang kasar, tampaknya
membuat sang kekasih yang berinisial A tak sanggup lagi melanjutkan hubungan
mereka. Sehingga akhirnya memilih untuk mengakhiri hubungan asmara yang mereka
jalin. Namun rupanya hal itu membuat Kevin marah tak terima.

“Terdakwa pernah menampar
pipi korban hingga terjatuh dan mengancam dengan menggunakan pisau,” ucap Jaksa
Penuntut Umum Rahmanto saat membacakan dakwaan terhadap Kevin di persidangan
yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (22/5/2019).

Tak hanya itu, Kevin juga menebar
ancaman akan menyebarkan foto-foto syur mantan kekasihnya.

Baca Juga :  Hilang Semalam, Bocah Tenggelam di Seruyan Ditemukan Tak Bernyawa

Disebutkan JPU, pada bulan Maret
2018 lalu, A bertamu ke rumah Kevin. Lalu terdakwa membuka baju korban dan
merangkulnya sembari berswafoto dengan alasan sebagai kenang-kenangan.

Setelah itu A menanyakan maksud
terdakwa dan menghapus foto-foto tersebut. “Tetapi, ternyata foto tersebut
masih tersimpan dalam HP milik terdakwa,” tutur JPU.

Lebih lanjut, JPU mengatakan
terdakwa terus mengirim pesan kepaada A melalui WhatsApp dengan memuat unsur
ancaman akan menyebarkan foto-foto tersebut. Terdakwa juga bermaksud ingin
memberikan rasa penyesalan kepada korban karena sudah memutuskan hubungan cinta
antara keduanya.

Atas isi ancaman tersebut, ahli
bahasa dari Balai Bahasa Palangka Raya, Eliaten P Sigiro menyebutkan bahwa
perbuatan terdakwa mengandung unsur ancaman.

Baca Juga :  Razia THM dan Lokalisasi, Polisi Sita Puluhan Botol Miras

Karena perbuatannya itu,
sebagaimana dakwaan JPU yang menjerat terdakwa menggunakan Pasal 45 ayat (4) UU
RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang
Informasi Transaksi Eletronik. Terdakwa terancam hukuman penjara paling lama 12
tahun.

Persidangan yang dipimpin Ketua
Majelis Hakim Alfon itu kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. (atm/ol/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru