PANGKALAN BUN–Akibat
melakukan pencurian buah sawit di kebun milik PT BJAP, seorang warga bernama
Sumino (30) ditangkap polisi.
Aksi pencurian
yang terjadi di blok golf 7 Afd 14 Estate 2 PT BJAP Pangkut, desa Gandis,
Kecamatan Aruta, Kobar. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sebanyak
101 jenjang buah sawit.
Kapolres Kobar
AKBP E Dharma B Ginting melalui Kapolsek Aruta Ipda Rais Fadillah, pelaku
mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Penangkapan
pelaku sendiri berawal ketika pihak perusahaan mencurigai maraknya aksi
pencurian buah sehingga dilakukan patroli lebih ketat dan memburu para
pelakunya. Saat petugas keamanan melakukan patroli dan melintas di blok
tersebut mendapati adanya ada buah sawit usai dipanen. Akhirnya dilakukan
pengintaian di blok tersebut oleh anggota satpam.
“Mereka
mendapati adanya delapan tumpukan buah sawit diblok tersebut dan pada jam 20.00
wib di blok tersebut masuk truk mengangkut buah sawit. Pada saat truk melintas
langsung dicegat dan dilakukan pemeriksaan,”katanya.
Ternyata aksi
yang dilakukan pelaku ini sudah beberapa kali. Pasalnya, pada saat dilakukan
pemeriksaan ditemukan beberapa buah sawit di rumahnya. Pelaku akhirnya mengakui
perbuatannya dan langsung digelandang ke Polsek Aruta untuk diproses sesuai
aturan yang berlaku.
Polisi yang
mendapatkan laporan langsung menindaklanjuti. “Kami sudah amankan dan
masih mendalami untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat,”ujarnya.