Site icon Prokalteng

Tim Hukum Menilai Dakwaan Cacat Hukum, JPU Akan Menghadirkan Saksi Baru

Suasana berlangsungnya sidang tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (18/2/2025). (FOTO: IST)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang kasus dugaan korupsi proyek peningkatan fasilitas sarana air bersih di Kabupaten Lamandau kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (18/2/2025).

Sidang kedua fokus pada pembacaan eksepsi dari penasihat hukum kedua terdakwa, Marinus Apau (MA) dan Andri Yulianto (AY).

Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat hukum.  Mereka menyatakan dakwaan JPU Nomor Registrasi Perkara PDS02/LMD/Fd.2/01/2025, yang dibacakan pada 11 Februari 2025,  tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, melanggar Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mereka menuding JPU hanya menguraikan sebagian unsur delik, mengabaikan unsur lainnya, dan menyertakan fakta-fakta yang dinilai tidak relevan.”Surat dakwaan mengandung ketidaktepatan yang berpotensi mencederai proses hukum yang adil,” tegas salah satu penasihat hukum terdakwa.

Mereka pun memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa mendatang, dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi.

Menanggapi hal ini, JPU Toupan Afandi melalui Muhammad Afif menyatakan, akan menghadirkan saksi-saksi baru untuk memperkuat dakwaan. “Kami akan menghadirkan saksi baru untuk memperkuat dakwaan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek Pekerjaan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.

Kedua terdakwa diduga terlibat korupsi yang merugikan keuangan negara.  Keputusan majelis hakim atas eksepsi ini akan menentukan kelanjutan persidangan. (Bib)

Exit mobile version