32.4 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Polisi Pastikan Besikap Tegas kepada Pengguna Knalpot Brong

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satlantas Polres Lamandau terus gencar dalam menindaklanjuti perintah Kapolri melalui Kakorlantas Polri terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Hingga Kamis (22/2/2024), jajaran Satlantas Polres Lamandau tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat serta melakukan penertiban terhadap pengguna knalpot bising tersebut.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatlantas Iptu Susanto. menyebutkan, sesuai dengan undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 junto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3, tentang persyaratan teknis yang salah satunya meliputi knalpot.

“Kami dari Satlantas tidak hanya melakukan penertiban atau penindakan saja, namun dari jauh-jauh hari hingga sekarang kami tidak henti-hentinya memberikan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya,” terang Kasat.

Baca Juga :  Usai Tabrak Motor dan Tewaskan Balita, Truk Baru Dibakar Warga

Ia juga menegaskan bahwa patroli yang dilaksanakan jajarannya akan terus gencar dilakukan sampai benar-benar Kabupaten Lamandau zero knalpot brong.

“Guna mewujudkan zero knalpot brong, dari jajaran Satlantas pun melakukan sosialisasi ke masyarakat, termasuk ke toko, bengkel hingga sekolah-sekolah untuk ikut mendukung program ini dengan cara tidak menjual apalagi menggunakan knalpot brong tersebut hanya untuk di gunakan di jalan raya,” tegasnya.

Kasat berharap, masyarakat Lamandau kedepannya dapat lebih sadar dan tertib berlalulintas, patuhi semua aturan yang ada serta lengkapi kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. (bib/pri)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satlantas Polres Lamandau terus gencar dalam menindaklanjuti perintah Kapolri melalui Kakorlantas Polri terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Hingga Kamis (22/2/2024), jajaran Satlantas Polres Lamandau tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat serta melakukan penertiban terhadap pengguna knalpot bising tersebut.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatlantas Iptu Susanto. menyebutkan, sesuai dengan undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 junto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3, tentang persyaratan teknis yang salah satunya meliputi knalpot.

“Kami dari Satlantas tidak hanya melakukan penertiban atau penindakan saja, namun dari jauh-jauh hari hingga sekarang kami tidak henti-hentinya memberikan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya,” terang Kasat.

Baca Juga :  Usai Tabrak Motor dan Tewaskan Balita, Truk Baru Dibakar Warga

Ia juga menegaskan bahwa patroli yang dilaksanakan jajarannya akan terus gencar dilakukan sampai benar-benar Kabupaten Lamandau zero knalpot brong.

“Guna mewujudkan zero knalpot brong, dari jajaran Satlantas pun melakukan sosialisasi ke masyarakat, termasuk ke toko, bengkel hingga sekolah-sekolah untuk ikut mendukung program ini dengan cara tidak menjual apalagi menggunakan knalpot brong tersebut hanya untuk di gunakan di jalan raya,” tegasnya.

Kasat berharap, masyarakat Lamandau kedepannya dapat lebih sadar dan tertib berlalulintas, patuhi semua aturan yang ada serta lengkapi kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. (bib/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru