Site icon Prokalteng

Modus Beli Sparepart Motor, Ternyata Ganja 46,05 Gram

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman (Tengah). (Foto Humas Polda Kalteng)

KOTAWARINGIN BARAT, PROKALTENG.CO – Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, melakukan kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan temuan ganja seberat 46,05 gram dari seorang pelaku berinisial AN (28) di aula Satya Haprabu Mapolres Kobar pada Rabu, (21/2/2024).

“Dalam pengungkapan kasus ini kami berhasil mengamankan seorang pelaku dengan Inisial AN (28) bertempat tinggal di Jalan Samari, Kelurahan Madurejo. Kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa satu buah paket plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat 46,05 gram, tiga kotak kertas sigaret, satu buah handphone, dan satu unit kendaraan,” jelasnya.

Sambungnya, Sat Resnarkoba Polres kobar mengamankan terlapor AN di sebuah kantor jasa pengiriman JNE Jalan Sukma Kelurahan Baru. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pelaku dan menemukan di tangan sebelah kiri berupa satu buah handphone. Lalu, pihaknya membuka paketan dan menemukan satu buah paket plastik hitam yang didalamnya terdapat narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih 46,05 gram.

“Modus tersangka membawa paket tersebut dengan menamakan spare part motor. Tersangka memperoleh ganja tersebut dari temannya yang berinisial BP yang berada di Medan dengan cara membeli setengah garis dengan berat kurang lebih 50 gram atau setengah Ons dengan harga Rp750.000 dengan metode transfer dan tersangka dengan inisial AN ini membeli barang haram tersebut untuk digunakan dirinya pribadi.

“Dengan ini pasal yang disangkakan tersangka AN yaitu Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (jef/pri)

Exit mobile version