KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial ZI (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan di rumahnya, tepatnya di sebuah pondok samping rumah di Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat total 14,36 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, satu set alat isap, serta uang tunai sebesar Rp 4.650.000 yang diduga hasil penjualan narkoba tersebut.
Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta Papahit, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Dwi Triyanto yang disampaikan oleh Kasi Humas, Iptu Yudi Hernawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah setempat.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 13 paket sabu, timbangan digital, dan uang tunai yang diduga berasal dari transaksi narkotika,” ungkap Iptu Yudi Hernawan, Rabu (22/1).
Iptu Yudi juga menambahkan bahwa semua barang bukti ditemukan di lantai pondok yang terletak di samping rumah ZI.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Seruyan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
ZI kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ais)