PALANGKA RAYA-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)
Gunung Mas (Gumas) menyatakan mengajukan banding atas vonis yang
sudah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, kepada mantan
Kades Bereng Jun Andreas Arpenodie.
Pernyataan itu di sampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari
Gumas Agus Yuliana Indra Sentosa sebelum acara sidang pidana
korupsi pada kasus yang sama dengan terdakwa Rika Christina di Pengadilan
Tipikor Palangka Raya, Rabu ( 21/1).
“Atas petunjuk dari pak Kajari Gunung Mas,
jaksa
mengajukan banding untuk vonis kasus kades Andreas Arpenodie,â€
kata Agus.
Menurut Agus, proses banding
dilakukan karena pihak kejaksaan menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim
tersebut tidak sesuai dengan harapan mereka.
Diketahui sebelumnya, dalam sidang putusan kasus
penyelewengan ADD tahun 2017 itu, Andreas Arpenodie divonis
hukuman selama 2,5 tahun dan hukuman denda sebesar Rp 50 juta,
subsider kurungan selama 3 bulan. Hakim juga mewajibkan
membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22.320.565.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan hukuman penjara selama 4
tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan selama 6
bulan. Selain itu Andreas juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp212.641.129.
Sementara itu dalam lanjutan sidang pidana korupsi
dengan terdakwa Rika Christina yang dilaksanakan di ruang 1 Pengadilan Tipikor
Palangka Raya, jaksa penuntut umum dalam nota
repliknya menyatakan tetap pada isi tuntutan yang dibacakan dalam sidang
sebelumnya.
“Tidak ada hal pemaaf yang dapat meringankan atau membenarkan
perbuatan terdakwa dalam perkara korupsi
ini,†kata Jaksa Penuntut Umum Agus Yuliana.
Jaksa tetap memohon kepada majelis
hakim untuk menghukum Rika Christina dengan tuntutan penjara 4 Tahun 9 bulan
penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Dia juga diharuskan mengganti kerugian
negara sebesar Rp212.641.129.
Sementara itu terdakwa Rika Christina dalam
keterangan sebelum sidangnya mengatakan, dia berencana akan mengadukan perkara
kasusnya tersebut ke pihak Ombudsman RI perwakilan Kalteng dan juga meminta pihak
inspektorat untuk melakukan audit ulang terkait pembangunan gedung pertemuan tersebut.
“Saya merasa tertekan dalam kasus ini. Saya merasa sangat dirugikan karena laporan
pihak Inspektorat Gumas semuanya seperti menyalahkan ke saya,â€
terangnya.
Menurutnya
Inspektorat hanya
menerima laporan sepihak dari pihak ketua TPK yang
kemudia dipercayai 100 persen isi laporan
tersebut. Padahal, lanjutnya, ketua TPK tidak pernah melakukan klarifikasi kepadanya sebagai pelaksana di lapangan
terkait tidak selesainya pembangunan gedung tersebut.
“Jadi saya merasa seperti ada usaha
pilih kasih di sini,†kata Rika.
Dalam penjelasannya Rika berharap memperoleh
keadilan dalam perkara kasusnya tersebut yang menurutnya banyak terjadi
kejanggalan. Kejanggalan itu di antaranya terkait pembayaran
denda yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan. Juga pajak yang harus dia
tanggung.
Rencananya sidang putusan kasus tersebut akan akan
dilaksanakan pada Selasa pekan depan tanggal (28/1). Rika
mengaku, jika putusan dari majelis hakim nanti jika tidak sesuai
dengan harapannya, dia menyatakan akan mengajukan
banding.
“Pasti banding. Saya akan ajukan banding,†pungkas Rika.(sja/uni/dar)