28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Polres Kobar Musnahkan Sabu Senilai Rp607 Juta

PANGKALAN BUN – Jajaran
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali memusnahkan barang bukti
narkoba yang diungkap sejak Januari hingga Juli 2019. Sebanyak 404,86 gram
narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan zat
kimia.

Barang haram tersebut diamankan
dari 11 pelaku yang saat ini tiga di antaranya
sudah dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Kobar.

Pemusnahan dilaksanakan di depan Mapolres Kobar oleh
Wakapolres Kompol
Yongki Rohman, Kasipidum Panji Wiratno, Kabid Kesehatan Pemkab Kobar Jamin
Ginting serta Kasat Narkoba Ipda Juan R Wagiu, Jumat (9/8).

“Pemusnahan ini dilakukan setelah proses tahapan sudah dilaksanakan.
Sehingga nantinya para pelaku ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kobar
untuk mengikuti tahapan selanjutnya,”
kata
Wakapolres Kompol
Yongki Rohman.

Baca Juga :  Terima Suap, KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka

Pemusnahan yang dilakukan jelas dia, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang
tidak diinginkan. “Kami musnahkan barang haram yang kalau dinominalkan mencapai Rp607 juta. Ini
bukti upaya polisi dalam melakukan tindakan tegas,” katanya.

Yongki menegaskan, dalam
pengungkapan ini sendiri dari 11 tersangka tiga orang dinyatakan sebagai
residivis dengan kasus yang sama. Para pelaku berdalih bahwa menjadi pengedar narkoba hanya keterpaksaan saja dengan alasan faktor ekonomi.

“Awalnya mereka hanya pakai
sendiri, tetapi karena terdesak faktor ekonomi sehingga nekat berjualan narkoba
jenis sabu,” ungkapnya. (son/nto)

PANGKALAN BUN – Jajaran
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali memusnahkan barang bukti
narkoba yang diungkap sejak Januari hingga Juli 2019. Sebanyak 404,86 gram
narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan zat
kimia.

Barang haram tersebut diamankan
dari 11 pelaku yang saat ini tiga di antaranya
sudah dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Kobar.

Pemusnahan dilaksanakan di depan Mapolres Kobar oleh
Wakapolres Kompol
Yongki Rohman, Kasipidum Panji Wiratno, Kabid Kesehatan Pemkab Kobar Jamin
Ginting serta Kasat Narkoba Ipda Juan R Wagiu, Jumat (9/8).

“Pemusnahan ini dilakukan setelah proses tahapan sudah dilaksanakan.
Sehingga nantinya para pelaku ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kobar
untuk mengikuti tahapan selanjutnya,”
kata
Wakapolres Kompol
Yongki Rohman.

Baca Juga :  Terima Suap, KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka

Pemusnahan yang dilakukan jelas dia, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang
tidak diinginkan. “Kami musnahkan barang haram yang kalau dinominalkan mencapai Rp607 juta. Ini
bukti upaya polisi dalam melakukan tindakan tegas,” katanya.

Yongki menegaskan, dalam
pengungkapan ini sendiri dari 11 tersangka tiga orang dinyatakan sebagai
residivis dengan kasus yang sama. Para pelaku berdalih bahwa menjadi pengedar narkoba hanya keterpaksaan saja dengan alasan faktor ekonomi.

“Awalnya mereka hanya pakai
sendiri, tetapi karena terdesak faktor ekonomi sehingga nekat berjualan narkoba
jenis sabu,” ungkapnya. (son/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru