27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Imigrasi Palangka Raya Tahan Jurnalis AS, Eko: Salahgunakan Izin Tingg

PALANGKA RAYA – Pihak Imigrasi Klas I Palangka Raya menahan seorang
warga negara asing berkebangsaan Amerika Serikat, bernama Phillips Jacobson. Penahanan
mulai dilakukan sejak Senin (16/1/2020).

Penahanan tersebut setelah pihak
Imigrasi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang asing
yang melakukan kegiatan jurnalistik di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Warga negara asing itu sebelumnya
diketahui melakukan kegiatan jurnalistik ketika acara audiensi antara DPRD Kalteng
dengan Solidaritas Peladang Tradisional Kalteng.

Setelah dilakukan pengawasan
selama beberapa hari oleh penyidik Imigrasi, Jacob akhirnya diamankan karena
paspor yang digunakannya tidak sesuai ketentuan kegiatan yang berlaku.

“Yang bersangkutan dengan
sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud
dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya,” beber Plh
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Palangka Raya Eko Juniarto, Rabu (22/01/2020).

Baca Juga :  Dua Rumah dan Barak Tiga Pintu Ludes Dilalap Api

Dengan prosedur yang ada, pada
(3/01/2020) pihak penyidik Imigran menaikkan status Jacob dari administratif
keimigrasian menjadi status penyidikan tindak pidana keimigrasian karena dugaan
melakukan penyalahgunaan izin tinggal tersebut.

Kini Bule yang diketahui sering
mondar mandir datang ke Indonesia tersebut ditahan di Rutan kelas II A Palangka
Raya untuk menjalani proses hukum. (ard/nto)

PALANGKA RAYA – Pihak Imigrasi Klas I Palangka Raya menahan seorang
warga negara asing berkebangsaan Amerika Serikat, bernama Phillips Jacobson. Penahanan
mulai dilakukan sejak Senin (16/1/2020).

Penahanan tersebut setelah pihak
Imigrasi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang asing
yang melakukan kegiatan jurnalistik di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Warga negara asing itu sebelumnya
diketahui melakukan kegiatan jurnalistik ketika acara audiensi antara DPRD Kalteng
dengan Solidaritas Peladang Tradisional Kalteng.

Setelah dilakukan pengawasan
selama beberapa hari oleh penyidik Imigrasi, Jacob akhirnya diamankan karena
paspor yang digunakannya tidak sesuai ketentuan kegiatan yang berlaku.

“Yang bersangkutan dengan
sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud
dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya,” beber Plh
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Palangka Raya Eko Juniarto, Rabu (22/01/2020).

Baca Juga :  Dua Rumah dan Barak Tiga Pintu Ludes Dilalap Api

Dengan prosedur yang ada, pada
(3/01/2020) pihak penyidik Imigran menaikkan status Jacob dari administratif
keimigrasian menjadi status penyidikan tindak pidana keimigrasian karena dugaan
melakukan penyalahgunaan izin tinggal tersebut.

Kini Bule yang diketahui sering
mondar mandir datang ke Indonesia tersebut ditahan di Rutan kelas II A Palangka
Raya untuk menjalani proses hukum. (ard/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru