32.8 C
Jakarta
Thursday, November 21, 2024

Kakek Tukang Parkir Ditangkap, Polisi Sita 250 Gram Sabu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang kakek berinisial TG (58) ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Wisma D’Jor, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, pada Minggu (17/11/2024) dini hari.

TG, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di sekitar Jalan Ahmad Yani, diketahui terlibat dalam peredaran narkoba. Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 250 gram sabu dari tangan pelaku.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.40 WIB.

Baca Juga :  Andrew Andika Ditangkap Narkoba, Tengku Dewi Bilang Begini

“Dari tangan pelaku, kami menyita lima paket sabu seberat 250 gram, satu tas, satu handphone, dan satu unit sepeda motor,” ujar Erlan, Rabu (21/11).

Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Kompol Wahyu Edi Priyanto langsung melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini.

TG kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 6 tahun penjara atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

Menurut Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusumas, TG adalah seorang kurir yang menerima imbalan dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui.

Baca Juga :  Keluarga Berperan Penting Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Pihak kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku yang lebih besar tersebut.

“Kami berharap masyarakat tidak takut untuk memberikan informasi kepada kami, karena setiap laporan akan mendapatkan perlindungan sesuai Undang-Undang,” imbau Dodo.

Polda Kalteng juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba guna melindungi generasi muda dan menjaga lingkungan dari bahaya peredaran narkotika. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang kakek berinisial TG (58) ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Wisma D’Jor, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, pada Minggu (17/11/2024) dini hari.

TG, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di sekitar Jalan Ahmad Yani, diketahui terlibat dalam peredaran narkoba. Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 250 gram sabu dari tangan pelaku.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.40 WIB.

Baca Juga :  Andrew Andika Ditangkap Narkoba, Tengku Dewi Bilang Begini

“Dari tangan pelaku, kami menyita lima paket sabu seberat 250 gram, satu tas, satu handphone, dan satu unit sepeda motor,” ujar Erlan, Rabu (21/11).

Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Kompol Wahyu Edi Priyanto langsung melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini.

TG kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 6 tahun penjara atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

Menurut Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusumas, TG adalah seorang kurir yang menerima imbalan dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui.

Baca Juga :  Keluarga Berperan Penting Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Pihak kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku yang lebih besar tersebut.

“Kami berharap masyarakat tidak takut untuk memberikan informasi kepada kami, karena setiap laporan akan mendapatkan perlindungan sesuai Undang-Undang,” imbau Dodo.

Polda Kalteng juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba guna melindungi generasi muda dan menjaga lingkungan dari bahaya peredaran narkotika. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru