PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mengenai perbedaan tuntutan pidana penjara terhadap Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni.
Jaksa KPK Zaenurofiq mengungkapkan perbedaan tuntutan pidana penjara yakni pada peran terdakwa dalam perkara kasus rasuah tersebut.
“Terdakwa satu (Ben Brahim, Red) lebih ke pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sementara terdakwa 2 (Ary Egahni, Red) pelaku turut serta yang ikut sama-sama dengan terdakwa satu melakukan tindak pidana,” ujarnya saat ditanya wartawan, Selasa (21/11).
Jaksa KPK menuntut Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni dengan pidana penjara yang berbeda.
Jaksa KPK menuntut Ben Brahim dengan pidana penjara selama 8 tahun 4 bulan. Sedangkan Ary Egahni dituntut 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya, kepada Majelis Hakim, Selasa (21/11).
Jaksa KPK menuntut kepada Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa 1 Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan 1 Pasal 12 B Dan dakwaan 2 pasal 12 huruf f.
Selain itu, Jaksa lembaga anti rasuah menuntut kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara terhadap para terdakwa sejumlah Rp 8.819.801.360 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu 1 bulan tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing – masing selama 3 tahun.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa agar pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai jalani pidana. (hfz/pri)