PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng)
menetapkan dua dari tiga korporasi di wilayah setempat yang diduga terlibat kebakaran
hutan dan lahan (karhutla). Kedua korporasi tersebut beroperasi di wilayah Kota
Palangka Raya dan Kabupaten Seruyan.
Dua korporasi itu adalah perusahaan
besar swasta (PBS) bidang perkebunan kelapa sawit.
“Perusahaan kita segel,
dalam arti tempat yang terbakar kita kasih police
line akibat perkara kerusakan lingkungan dan yang kita jadikan tersangka
yaitu kepala perkebunan yang bertanggung jawab penuh atas pengelolahan dari
kebun tersebut,” kata Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus
Polda Kalteng, AKBP Manang Soebeti di mapolda, Kamis (21/11/2019).
Terkait hal tersebut, polisi menetapkan
dua orang site manager atau kepala perkebunan, masing-masing A dari PT PGK dan
H dari sebuah perkebunan di Kabupaten Seruyan.
Sementara satu korporasi lainnya
yang saat ini masih dalam proses penyidikan, lanjut Manang Soebeti, adalah PT
Kapuas Sawit Sejahtera (KSS).
Seluruh proses penyidikan dilakukan
selain oleh kepolisian, juga didukung para ahli dari Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Penyidikan berlangsung lancar
dan berjalan sesuai rencana, dan secepatnya akan diselesaikan serta segera
melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.
Kedua perusahaan dikenakan pasal
98 dan pasal 99 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
Jika terbukti bersalah akan menjalani tiga sampai lima tahun penjara dan
apabila lalai hanya satu sampai tiga tahun penjara dengan denda maksimal
sepuluh milyar dan kalau lalai tiga milyar.
“Status perusahaan akan
segera dibuktikan dan pasti ada sanksi pidana, baik ke perusahaan maupun
penanggung jawab perusahaan,” tutupnya. (ard/nto)