27.3 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Illegal Logging

PALANGKA RAYA – Dari hasil pemeriksaan
pengungkapan delapan truk pemuat kayu meranti yang diamankan oleh Ditreskrimsus
Polda Kalteng, Selasa (19/11),dua orang ditetapkan sebagai tersangka sebagai
pengendali atas pemalsuan dokumen kayu yang diangkut.

H. N  (pemilik kayu) dan MG (tenaga teknis
yang membuat dokumen), ditetapkan sebagai tersangka setelah memalsukan dokumen,
dengan tidak sesuainya izin yang diberikan Dinas Kehutanan. Pelaku mengaku
sudah dari bulan Agustus melakukan pemalsuan dokumen guna menambah kuota kayu
olahan yang ia kirim.

Kayu dari HN pemilik UD TS II yang
beralamatkan Muara Teweh tersebut akan dikirim dibeberapa tempat berbeda.

“Modus mereka yaitu mengganti izin kayu
yang diangkut lebih dari yang seharusnya diizinkan. Rencananya kayu akan
dikirim ke Banjarbaru, dengan tujuan yang berbeda-beda” kata Kasubdit
Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Manang
Soebeti, saat press release di Mapolda Kalteng. Kamis (21/11).

Baca Juga :  Bejat ! Seorang Ayah Nekat Mau Sodomi Anak Tirinya di Barak

Sementara ke delapan sopir pembawa kayu
dibebaskan karena mereka hanya mengetahui bahwa tidak mengetahui keaslian
dokumen. Barang bukti yang diamankan yaitu delapan truk, kayu sebanyak kurang
lebih 80 kubik dengan total nilai ratusan juta rupiah, dan delapan lembar
dokumen.

“Untuk sopir, mereka tidak kita jadikan
tersangka karena mereka hanya tahu berangkat dengan membawa surat,”
tambahnya.

Kedua pelaku kita kenakan pasal 83 ayat 1 Jo
pasal 12 atau pasal 88 ayat 1 Jo pasal 16. Dan selanjutnya akan dilakukan
pengembangan untuk modus sama yang dilakukan oleh perusahaan lainnya. (ard)

PALANGKA RAYA – Dari hasil pemeriksaan
pengungkapan delapan truk pemuat kayu meranti yang diamankan oleh Ditreskrimsus
Polda Kalteng, Selasa (19/11),dua orang ditetapkan sebagai tersangka sebagai
pengendali atas pemalsuan dokumen kayu yang diangkut.

H. N  (pemilik kayu) dan MG (tenaga teknis
yang membuat dokumen), ditetapkan sebagai tersangka setelah memalsukan dokumen,
dengan tidak sesuainya izin yang diberikan Dinas Kehutanan. Pelaku mengaku
sudah dari bulan Agustus melakukan pemalsuan dokumen guna menambah kuota kayu
olahan yang ia kirim.

Kayu dari HN pemilik UD TS II yang
beralamatkan Muara Teweh tersebut akan dikirim dibeberapa tempat berbeda.

“Modus mereka yaitu mengganti izin kayu
yang diangkut lebih dari yang seharusnya diizinkan. Rencananya kayu akan
dikirim ke Banjarbaru, dengan tujuan yang berbeda-beda” kata Kasubdit
Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Manang
Soebeti, saat press release di Mapolda Kalteng. Kamis (21/11).

Baca Juga :  Bejat ! Seorang Ayah Nekat Mau Sodomi Anak Tirinya di Barak

Sementara ke delapan sopir pembawa kayu
dibebaskan karena mereka hanya mengetahui bahwa tidak mengetahui keaslian
dokumen. Barang bukti yang diamankan yaitu delapan truk, kayu sebanyak kurang
lebih 80 kubik dengan total nilai ratusan juta rupiah, dan delapan lembar
dokumen.

“Untuk sopir, mereka tidak kita jadikan
tersangka karena mereka hanya tahu berangkat dengan membawa surat,”
tambahnya.

Kedua pelaku kita kenakan pasal 83 ayat 1 Jo
pasal 12 atau pasal 88 ayat 1 Jo pasal 16. Dan selanjutnya akan dilakukan
pengembangan untuk modus sama yang dilakukan oleh perusahaan lainnya. (ard)

Terpopuler

Artikel Terbaru