27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Delapan Truk Pembawa Kayu Meranti Diamankan

PALANGKA RAYA – Ditreskrimsus Polda Kalteng
gelar press release di Mapolda Kalteng, usai amankan delapan truk bermuatan
kayu meranti olahan yang diduga hasil illegal logging saat hendak melintas di
sekitar jembatan Kahayan Jalan Kapten Piere Tandean Palangka Raya, Selasa
(19/11) pukul 20.30 WIB.

Pengungkapan tersebut bermula dari Tim Satgas
Wanalaga yang dipimpin langsung Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)
Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Manang Soebeti mendapat informasi bahwa
ada beberapa truk yang diduga membawa kayu illegal ke arah Banjarmasin.

Saat diberhentikan, dokumen yang dibawa sopir
memang ada tetapi isinya berisi dokumen yang sudah dipalsukan.

“Kami mengamankan delapan truk bermuatan
kayu campuran dengan modus pemalsuan dokumen, dokumen yang dibawa sopir memang
ada tetapi isi didalam dokumen ini palsu,  jumlah kayu yang ada ditruk tidak sesuai
dengan izin yang diberikan,” ujar AKBP Manang Soebeti, Kamis (21/11).

Baca Juga :  Komitmen Memberantas Peredaran Narkoba

Manang juga menuturkan,  setelah mengamankan delapan truk beserta
sopirnya ke Mapolda Kalteng, pihaknya telah memeriksa sopir truk untuk dimintai
keterangan.

“Hasil pemeriksaan, sopir tidak tahu
bahwa surat ini palsu. Mereka hanya mengerti bahwa sudah diberikan dokumen oleh
pemilik kayu,” bebernya.

Kepolisian akhirnya mengamankan HN  (pemilik kayu) dan MG (tenaga teknis yang membuat dokumen). Diduga mereka berdua memalsukan dokumen
yang ada guna memperbanyak kuota yang telah diizinkan oleh Dinas.

“Dengan cara tersebut kuota yang
diizinkan dari produksi kayu bisa lebih banyak dari yang diizinkan, sehingga
mereka bebas menerima kayu dari illegal loging,” tambahnya.(ard)

PALANGKA RAYA – Ditreskrimsus Polda Kalteng
gelar press release di Mapolda Kalteng, usai amankan delapan truk bermuatan
kayu meranti olahan yang diduga hasil illegal logging saat hendak melintas di
sekitar jembatan Kahayan Jalan Kapten Piere Tandean Palangka Raya, Selasa
(19/11) pukul 20.30 WIB.

Pengungkapan tersebut bermula dari Tim Satgas
Wanalaga yang dipimpin langsung Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)
Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Manang Soebeti mendapat informasi bahwa
ada beberapa truk yang diduga membawa kayu illegal ke arah Banjarmasin.

Saat diberhentikan, dokumen yang dibawa sopir
memang ada tetapi isinya berisi dokumen yang sudah dipalsukan.

“Kami mengamankan delapan truk bermuatan
kayu campuran dengan modus pemalsuan dokumen, dokumen yang dibawa sopir memang
ada tetapi isi didalam dokumen ini palsu,  jumlah kayu yang ada ditruk tidak sesuai
dengan izin yang diberikan,” ujar AKBP Manang Soebeti, Kamis (21/11).

Baca Juga :  Komitmen Memberantas Peredaran Narkoba

Manang juga menuturkan,  setelah mengamankan delapan truk beserta
sopirnya ke Mapolda Kalteng, pihaknya telah memeriksa sopir truk untuk dimintai
keterangan.

“Hasil pemeriksaan, sopir tidak tahu
bahwa surat ini palsu. Mereka hanya mengerti bahwa sudah diberikan dokumen oleh
pemilik kayu,” bebernya.

Kepolisian akhirnya mengamankan HN  (pemilik kayu) dan MG (tenaga teknis yang membuat dokumen). Diduga mereka berdua memalsukan dokumen
yang ada guna memperbanyak kuota yang telah diizinkan oleh Dinas.

“Dengan cara tersebut kuota yang
diizinkan dari produksi kayu bisa lebih banyak dari yang diizinkan, sehingga
mereka bebas menerima kayu dari illegal loging,” tambahnya.(ard)

Terpopuler

Artikel Terbaru