31.5 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Jawaban Nunung Soal Rumor Jual Rumah untuk Membiayai Perkara Narkoba

Dalam sidang pembacaan pembelaan Komedian Srimulat, Tri Retno
Prayudati alias Nunung dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim
Djoko Indiarto mempertanyakan rumor Nunung menjual rumah. Nunung pun menjawab
gosip itu tidak benar kepada majelis hakim

“Saya hanya mengklarifikasi supaya yang lain juga dengar. Ada
rumor Nunung sama Iyan itu jual rumah sekali empat untuk membiayai perkara ini,
apa betul?,” kata Djoko kepada Nunung, Rabu (20/11).

Pertanyaan dadakan itu disampaikan oleh hakim Djoko Indiarto
sesaat sebelum hakim ketua menutup persidangan. Usai ditanyakan oleh hakim,
Nunung lalu menjawab kabar itu tidak benar. Rumah yang dimaksud tersebut masih
ada dan utuh. “Tidak yang Mulia, masih utuh rumahnya,” kata Nunung menjawab.

Baca Juga :  Api Berkobar di Jalan Soetoyo, Beberapa Rumah Terbakar

“Jadi tidak benar bahwa Mbak Nunung sudah bangkrut? Mbak Nunung
kok bisa bangkrut mbok ya tidak mungkin,” kata Hakim Djoko lagi.

Lagi-lagi Nunung menjawab kabar tersebut tidak benar. Setelah
itu hakim ketua menutup persidangan dan mengagendakan sidang putusan pada Rabu
(27/11).

Nunung dan suaminya dituntut 1,5 tahun pidana dipotong masa
tahanan dengan ketentuan tetap ditahan degan mejalani rehabilitasi di RSKO
Cibubur, Jakarta Selatan.(jpc)

 

Dalam sidang pembacaan pembelaan Komedian Srimulat, Tri Retno
Prayudati alias Nunung dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim
Djoko Indiarto mempertanyakan rumor Nunung menjual rumah. Nunung pun menjawab
gosip itu tidak benar kepada majelis hakim

“Saya hanya mengklarifikasi supaya yang lain juga dengar. Ada
rumor Nunung sama Iyan itu jual rumah sekali empat untuk membiayai perkara ini,
apa betul?,” kata Djoko kepada Nunung, Rabu (20/11).

Pertanyaan dadakan itu disampaikan oleh hakim Djoko Indiarto
sesaat sebelum hakim ketua menutup persidangan. Usai ditanyakan oleh hakim,
Nunung lalu menjawab kabar itu tidak benar. Rumah yang dimaksud tersebut masih
ada dan utuh. “Tidak yang Mulia, masih utuh rumahnya,” kata Nunung menjawab.

Baca Juga :  Api Berkobar di Jalan Soetoyo, Beberapa Rumah Terbakar

“Jadi tidak benar bahwa Mbak Nunung sudah bangkrut? Mbak Nunung
kok bisa bangkrut mbok ya tidak mungkin,” kata Hakim Djoko lagi.

Lagi-lagi Nunung menjawab kabar tersebut tidak benar. Setelah
itu hakim ketua menutup persidangan dan mengagendakan sidang putusan pada Rabu
(27/11).

Nunung dan suaminya dituntut 1,5 tahun pidana dipotong masa
tahanan dengan ketentuan tetap ditahan degan mejalani rehabilitasi di RSKO
Cibubur, Jakarta Selatan.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru