Site icon Prokalteng

Narkoba 33 Kg, Jaksa Desak Hukuman Mati bagi Dua Terdakwa

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, serta Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setiapermana dan Ketua PN Nanga Bulik, saat menyaksikan berjalannya persidangan, di pengadilan setempat. (FOTO: BIB/PROKALTENG.CO)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu lebih dari 33 kg telah memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang berlangsung secara online ini dihadiri oleh dua terdakwa, Humaidi dan Yuliansyah, yang mengikuti proses dari Lapas Pangkalanbun, pada Senin sore (21/10).

Pembacaan surat tuntutan dilakukan oleh dua jaksa, Sanggam C. Aritonang dan Muhammad Afif Hidyatulloh. Sidang kali ini juga disaksikan secara langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, dan Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setiapermana, yang tampak duduk di kursi tamu, menyaksikan jalannya persidangan dengan khidmat.

Jaksa menuntut hukuman mati bagi kedua terdakwa. Mereka meminta hakim untuk menyatakan Humaidi alias Umai Bin Basri dan Yuliansyah alias Juli Bin Saipani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Humaidi alias Umai Bin Basri dan Terdakwa II Yuliansyah alias Juli Bin Saipani masing-masing dengan pidana mati,” tegas Sanggam C. Aritonang.

Sebelum membacakan tuntutan, Aritonang menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Para terdakwa membawa narkotika Golongan I jenis sabu dengan jumlah yang sangat besar, yaitu 33.642,98 gram, yang dapat merusak generasi bangsa,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa terdakwa I pada tahun 2014 pernah dihukum dengan perkara yang sama, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 subsidiar 3 bulan, dan tidak ada hal-hal yang meringankan.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membuat pembelaan.

“Terdakwa sudah mendengar tuntutannya? Hukuman mati ya. Silakan membuat pembelaan, akan menjadi pertimbangan kami dalam membuat putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim seraya menunda sidang hingga Senin depan. (bib)

Exit mobile version