29.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Tersangka Korupsi DD di Tanah Siang Tinggal Tunggu Waktu

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Penyidikan Tim Pidsus Kejari Murung Raya (Mura) dalam kasus
dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang diduga melibatkan beberapa orang di Kecamatan
Tanah Siang dilakukan maraton. Hal itu bentuk keseriusan Kejaksaan setempat memberantas
tindak pidana korupsi (tipikor).

Beberapa pekan
lalu, telah diperiksa beberapa perangkat desa, ketua tim dan Sekretaris Tim
Asistensi.

Terpisah, Kejari
Mura, Suyanto dikonfirmasi terkait perkembangan dugaan korupsi DD Se Kecamatan
Tanah Siang menyangkut Indikasi dan calon tersangka, mengatakan masih menunggu
waktu.

“Nanti saya
kabari. Tunggu waktunya,” kata Suyanto, saat ditemui di kantornya,
Selasa (20/10).

Diberitakan
sebelumnya, Kejari Mura telah menaikkan status penyelidikan kasus dugaan
korupsi DD Se Kecamatan Tanah siang ke penyidikan dengan reg
istrasi SPRINDIK-PRIN
04/0.2.16/Fd.1/10/2020 tanggal 1 Oktober 2020 dan pemeriksaan dilakukan secara
maraton oleh Tim Pidsus Kejari.

Baca Juga :  Polda Kalteng Ungkap Kasus Ilegal Logging di Katingan

Dikeluarkan sprindik seiring berjalannya pemeriksaan dalam penyelidikan
kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) pada sebuah desa di Kecamatan Tanah
Siang. Petugas menemukan materi kasus mengarah pada dugaan perbuatan tindak
pidana korupsi (tipikor).

Ini diakibatkan pada sistem yang memudahkan dalam pencairan DD. Petugas mengendus
perbuatan tersebut diduga dilakukan oknum yang memiliki kewenangan merekomendasi
pencairan DD. Nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Dari keterangan seorang kepala desa (Kades) yang diminta dirahasiakan
namanya, pencairan DD wajib melalui mekanisme Penyerahan APBDes dan laporan pertanggungjawaban
(LPj) penggunaan DD harus diverifikasi terlebih dulu oleh Tim Asistensi tingkat
kecamatan yang diketuai Sekretaris Kecamatan. Tapi kenyataannya, pembuatan LPj
pembuatannya diserahkan pada staf kecamatan untuk memudahkan pencairan.

Baca Juga :  Nahas, Warga Tewas Kesetrum Aliran Listrik saat Gotong Royong

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Penyidikan Tim Pidsus Kejari Murung Raya (Mura) dalam kasus
dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang diduga melibatkan beberapa orang di Kecamatan
Tanah Siang dilakukan maraton. Hal itu bentuk keseriusan Kejaksaan setempat memberantas
tindak pidana korupsi (tipikor).

Beberapa pekan
lalu, telah diperiksa beberapa perangkat desa, ketua tim dan Sekretaris Tim
Asistensi.

Terpisah, Kejari
Mura, Suyanto dikonfirmasi terkait perkembangan dugaan korupsi DD Se Kecamatan
Tanah Siang menyangkut Indikasi dan calon tersangka, mengatakan masih menunggu
waktu.

“Nanti saya
kabari. Tunggu waktunya,” kata Suyanto, saat ditemui di kantornya,
Selasa (20/10).

Diberitakan
sebelumnya, Kejari Mura telah menaikkan status penyelidikan kasus dugaan
korupsi DD Se Kecamatan Tanah siang ke penyidikan dengan reg
istrasi SPRINDIK-PRIN
04/0.2.16/Fd.1/10/2020 tanggal 1 Oktober 2020 dan pemeriksaan dilakukan secara
maraton oleh Tim Pidsus Kejari.

Baca Juga :  Polda Kalteng Ungkap Kasus Ilegal Logging di Katingan

Dikeluarkan sprindik seiring berjalannya pemeriksaan dalam penyelidikan
kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) pada sebuah desa di Kecamatan Tanah
Siang. Petugas menemukan materi kasus mengarah pada dugaan perbuatan tindak
pidana korupsi (tipikor).

Ini diakibatkan pada sistem yang memudahkan dalam pencairan DD. Petugas mengendus
perbuatan tersebut diduga dilakukan oknum yang memiliki kewenangan merekomendasi
pencairan DD. Nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Dari keterangan seorang kepala desa (Kades) yang diminta dirahasiakan
namanya, pencairan DD wajib melalui mekanisme Penyerahan APBDes dan laporan pertanggungjawaban
(LPj) penggunaan DD harus diverifikasi terlebih dulu oleh Tim Asistensi tingkat
kecamatan yang diketuai Sekretaris Kecamatan. Tapi kenyataannya, pembuatan LPj
pembuatannya diserahkan pada staf kecamatan untuk memudahkan pencairan.

Baca Juga :  Nahas, Warga Tewas Kesetrum Aliran Listrik saat Gotong Royong

Terpopuler

Artikel Terbaru