27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Sabu 100,38 Gram Berhasil Disita di Kobar

PANGKALAN
BUN,KALTENGPOS.CO- Peredaran narkoba jenis sabu-sabu semakin marak beredar
diwilayah Kotawaringin Barat, meskipun para pelakunya sudah ditangkap dan
diproses hukum. Namun masih saja yang nekat menjalankan aksinya. Terbukti
Satnarkoba Polres Kobar kembali menangkap seorang diduga sebagai pengedar
narkoba bernama Mistar (41) ditangkap. Barang bukti ditemukan di kantong celananya
dengan berat 100,38 Gram,Rabu (21/10).

Kapolres
Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasat Narkoba Iptu M Nasir membenarkan
penangkapan yang dilakukan jajarannya. Saat ini masih dilakukan penyelidikan
dan pengembangan. Penangkapan pelaku sendiri bermula ketika polisi mendapatkan
informasi akan adanya transaksi narkoba di Jalan Pelita Gang Kenanga Desa Batu
Belaman Kecamatan Kumai Kobar. Polisi yang mendapatkan laporan langsung
melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Baca Juga :  Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diserahkan ke Jaksa

“Setelah
menunggu mendapati pelaku yang sudah diketahui identitasnya mengendarai sepeda
motor berada di TKP. Kami langsung amankan dan dilakukan
penggeledahan,”katanya.

Pelaku yang
sempat berusaha kabur dan mencoba  melarikan diri tidak bisa berbuat
apa-apa. Lantaran polisi sudah menahannya sekuat tenaga dan pada saat dilakukan
penggeledahan ditemukan satu kantong plastik bening berisi serbuk putih
kristal. Barang haram in ditemukan tersimpan di kantong celana sebelah kiri
dengan berat kotor 100,38 gram. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang hanya
bisa pasrah ketika digelandang ke kantor polisi.

“Kami
masih dalami dan telusuri asal muasal barang haram tersebut. Pelaku juga masih
kami minta keterangan,”ungkapnya.

PANGKALAN
BUN,KALTENGPOS.CO- Peredaran narkoba jenis sabu-sabu semakin marak beredar
diwilayah Kotawaringin Barat, meskipun para pelakunya sudah ditangkap dan
diproses hukum. Namun masih saja yang nekat menjalankan aksinya. Terbukti
Satnarkoba Polres Kobar kembali menangkap seorang diduga sebagai pengedar
narkoba bernama Mistar (41) ditangkap. Barang bukti ditemukan di kantong celananya
dengan berat 100,38 Gram,Rabu (21/10).

Kapolres
Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasat Narkoba Iptu M Nasir membenarkan
penangkapan yang dilakukan jajarannya. Saat ini masih dilakukan penyelidikan
dan pengembangan. Penangkapan pelaku sendiri bermula ketika polisi mendapatkan
informasi akan adanya transaksi narkoba di Jalan Pelita Gang Kenanga Desa Batu
Belaman Kecamatan Kumai Kobar. Polisi yang mendapatkan laporan langsung
melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Baca Juga :  Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diserahkan ke Jaksa

“Setelah
menunggu mendapati pelaku yang sudah diketahui identitasnya mengendarai sepeda
motor berada di TKP. Kami langsung amankan dan dilakukan
penggeledahan,”katanya.

Pelaku yang
sempat berusaha kabur dan mencoba  melarikan diri tidak bisa berbuat
apa-apa. Lantaran polisi sudah menahannya sekuat tenaga dan pada saat dilakukan
penggeledahan ditemukan satu kantong plastik bening berisi serbuk putih
kristal. Barang haram in ditemukan tersimpan di kantong celana sebelah kiri
dengan berat kotor 100,38 gram. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang hanya
bisa pasrah ketika digelandang ke kantor polisi.

“Kami
masih dalami dan telusuri asal muasal barang haram tersebut. Pelaku juga masih
kami minta keterangan,”ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru