PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Masalah agraria, khususnya tumpang tindih surat tanah, masih menjadi isu di Kota Palangka Raya, terutama di Kecamatan Jekan Raya. Beberapa kasus bahkan belum terselesaikan hingga saat ini.
Kapolsubsektor Jekan Raya dari Polresta Palangka Raya, Ipda Tri Marsono, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti saat membeli tanah.
Ia menyarankan agar warga memeriksa keabsahan surat menyurat tanah sebelum melakukan transaksi.
“Saat ini, di Kecamatan Jekan Raya terdapat masalah agraria terkait tumpang tindih surat tanah. Kami mengimbau masyarakat untuk memeriksa keabsahan surat menyurat tanah di tingkat kelurahan dan BPN sebelum melakukan jual beli,” ujarnya, Rabu (21/8).
Ipda Tri Marsono menekankan pentingnya memastikan keamanan objek tanah yang akan dibeli agar tidak terjebak dalam sengketa lahan di kemudian hari. Ia menjelaskan bahwa tumpang tindih surat menyurat dapat menimbulkan sengketa lahan yang berkepanjangan.
“Di Kecamatan Jekan Raya, sudah ada beberapa kasus sengketa lahan yang hingga saat ini masih belum terselesaikan,” tegasnya. (jef)