26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Karena 1,98 Gram Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya terus berupaya menekan lajunya peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah. Terbukti, seorang pria berinisial R (31) langsung tertangkap saat terbukti memiliki paket diduga narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya menerangkan, bahwa tersangka diringkus saat berada di sebuah wisma Jalan Bukit Keminting, Jumat (20/8/2021).

"Pada saat petugas melakukan penangkapan, kita menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,98 Gram milik tersangka di dalam wisma tersebut," ucap Kasat Resnarkoba, Sabtu (21/8/2021).

Selain dua paket tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya. Seperti halnya 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok plastik, 1 buah pipet kaca, 1 pack plastik clip, 1 kotak rokok dan 1 buah handphone milik tersangka.

Baca Juga :  Ingin ke RS, Ibu dan Anak Malah Tertimpa Dahan Pohon

"Dari beberapa barang bukti tersebut, petugas akan melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka yang saat ini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya," ungkapnya.

Setelah diamankan, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya terus berupaya menekan lajunya peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah. Terbukti, seorang pria berinisial R (31) langsung tertangkap saat terbukti memiliki paket diduga narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya menerangkan, bahwa tersangka diringkus saat berada di sebuah wisma Jalan Bukit Keminting, Jumat (20/8/2021).

"Pada saat petugas melakukan penangkapan, kita menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,98 Gram milik tersangka di dalam wisma tersebut," ucap Kasat Resnarkoba, Sabtu (21/8/2021).

Selain dua paket tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya. Seperti halnya 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok plastik, 1 buah pipet kaca, 1 pack plastik clip, 1 kotak rokok dan 1 buah handphone milik tersangka.

Baca Juga :  Ingin ke RS, Ibu dan Anak Malah Tertimpa Dahan Pohon

"Dari beberapa barang bukti tersebut, petugas akan melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka yang saat ini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya," ungkapnya.

Setelah diamankan, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru