PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Kepolisian berhasil meringkus pelaku jambret yang beraksi pada hari Jumat (14/8)
lalu di Jalan Seth Adji Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Sayid Muksin (24) warga Kabupaten
Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan itu, tersangka pencurian dengan kekerasan atau
jambret telah diamankan oleh Tim Gabungan di Jalan Nyai balau di dekat bakso Spongbob,
Rabu (19/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, saat
dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya, pelaku kita amankan saat
berada di sekitaran Jalan Nyai Balau di sekitaran bakso spongbob, Rabu (19/8)
sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Edia, Jumat (21/8).
Edia menambahkan, tersangka
merupakan residivis jambret pada tahun 2019, dan kini kembali diringkus oleh
tim gabungan Jatanras Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Resmob Polsek
Pahandut pada kasus serupa.
Bahkan diketahui, tersangka telah
melakukan beberapa kali aksinya di Kota Palangka Raya.
“Saat melakukan aksinya,
tersangka mengendarai sepeda motor dari
belakang korban kemudian langsung menarik paksa tas selempang milik korban
hingga putus dan menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motornya,” ungkap
Edia.
Seperti diketahui sebelumnya, pada
awalnya korban dan saksi ingin pergi ke Jalan Nyai Balau, tepatnya samping toko
Istana Buah. Ketika berhenti di tengah jalan tersebut bertujuan ingin
menyebrang, tiba-tiba dari arah belakang ada seorang pengendara motor Yamaha
Mio warna putih menarik paksa tas miliknya lalu pelaku langsung pergi melarikan
diri.
“Lalu korban dan saksi sempat
mengejar terlapor hingga perempatan lampu merah Seth Adji, karena terlalu mepet
dengan kendaraan terlapor, mereka (korban,red) terjatuh dari motor dan akhirnya
tidak dapat mengejar pelaku,” bebernya.
Dari tangan pelaku, Petugas
menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio No Pol
KH 2291 TI, satu unit Smartphone Xiaomi R 6A dan sebuah helm yang digunakan
oleh tersangka saat melakukan aksinya.
Akibat
perbuatannya itu, kini tersangka dikenai dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e KUH
Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.