PULANG
PISAU-Satreskrim Polres Pulang Pisau telah mengamankan lima pelaku pembakaran
lahan. Kelima pelaku itu diamankan dalam kurun waktu tiga hari. Yakni, mulai
tanggal 17 hingga 19 Agustus lalu. Kelima pelaku yang diamankan yakni Selamat,
Robby Sugara, Suradi, Parlan dan Mohammad Sodik.
Kasatreskrim
Polres Pulang Pisau Iptu John Digul Manra mengungkapkan, saat itu awalnya
Selamat menyemprot tanaman bekas padinya (jerami) yang sudah dipanen yang ada
di lahan miliknya sampai tanaman padi (jerami) tersebut mati dan kering.
“Selanjutnya
saudara Selamat membuat sekat batas untuk membakar bekas tanaman padi (jerami)
agar tidak merembet ke lahan milik orang lain. Kemudian saudara Selamat
membakarnya,†kata John.
Untuk pelaku
Robby Sugara, kata dia, pada tanggal 18 Agustus terjadi kebakaran di lahan kosong
tepatnya di Jalan Trans Kalimantan Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir. “Saat
pelaku Robby Sugara mengakui bahwa dirinya yang telah membakar lahan tersebut,â€
kata dia.
Pembakaran
itu berawal saat yang bersangkutan membakar sampah rumah tangga, rumput dan
potongan kayu yang berada di lahan kosong miliknya di sebelah rumah. “Saat
pelaku masuk rumah, api membesar dan membakar semak belukar yang berada di
sekitar tumpukkan sampah tersebut,†ungkap John.
Selanjutnya,
kata dia, terkait pelaku Suradi, ketika itu terjadi kebakaran di lahan Persawahan
Ray, Desa Gandang, Kecamatan Maliku. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan
dan mencari pemilik lahan, diketahui itu merupakan lahan milik Suradi.
“Suradi
mengaku dirinya yang melakukan pembakaran. Pembakaran itu berawal saat pelaku
terlebih dahulu memotong bekas padinya yang sudah dipanen dengan menggunakan
mesin potong rumput yang ada di lahanya sampai tanaman padi (jerami) dan
rumput-rumput tersebut rata dengan tanah,†beber dia.
Selanjutnya,
pelaku membuat sekat batas untuk membakar bekas tanaman padi (jerami) agar
tidak merembet ke lahan milik orang lain. “Kemudian saudara Suradi melakukan
pembakaran di lahannya tersebut,†ujarnya.
Sedangkan
untuk kejadian pada 19 Agustus dengan pelaku Parlan, John Digul menjelaskan,
ketika itu Isbangi dan Parlan yang sedang bekerja membuat timbunan tanah, saat
istirahat Parlan merokok dan membuang puntung rokok sembarangan. “Puntung rokok
yang masih menyala menyebabkan rumput yang kering di lokasi itu terbakar,†kata
John.
Terakhir,
terkait kebakaran lahan dengan pelaku Mohammad Sodik, Kasatreskrim menjelaskan,
pada saat kejadian personel Polsek Pandih Batu melaksanakan patroli dan
pemantuan karhutla. Ketika itu anggota melihat ada kepulan asap di lahan sawah Jalur
5 Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu.
Selanjutnya
anggota mendatangi asal asap tersebut dan tampak ada lahan yang terbakar dengan
ukuran lebar 20 meter dan panjang 50 meter. Kemudian pemilik sawah yang berada
di tempat tersebut bersama-sama dengan anggota memadamkan api tersebut.
“Saat
ditanyai kepada pemilik sawah, yakni Mohammad Sodik siapa orang yang telah
membakar lahan tersebut? Pelaku menjawab dirinya yang telah membakar lahan
itu,†tandasnya.
Dalam kasus
itu, para pelaku dijerat pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan
Tengah Nomor 5 Tahun 2003, tentang pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan.
Pasal itu berbunyi;
barang siapa yang dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan
kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan tanpa perizinan diancam dengan ancaman
pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda Rp5 juta. (art)
Kasus Pembakaran
Lahan di Kabupaten Pulang Pisau
Â
Nama Pelaku       Tanggal LP               Alamat
Selamat                    17 Agustus 2019     Desa Gandang, Kecamamatan Maliku
Robby Sugara
     18 Agustus 2019    Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir
Suradi                       18 Agustus 2019     Desa Gandang, Kecamatan Maliku
Parlan                       19 Agustus 2019     Desa Mantaren II, Kecamatan Kahayan Hilir
Mohammad
Sodik   19 Agustus 2019    Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu
Â
Sumber:
Polres Pulang Pisau