30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

TO Lama Narkoba Diringkus, Ada Obat Jenis Lainnya Siap Diedarkan

BUNTOK, PROKALTENG.CO –  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba)
Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil meringkus pengedar sabu, Awi Alias Eyo
(50), Warga Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barsel, Kamis (20/5)
kemarin.

Dari tangan tersangka, telah di amankan Barang
Bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu, seberat 33,5 gram di tambah enam bungkus
obat seledri yang siap diedarkan.

“Turut di amankan timbangan digital, tersangka
Awi ini telah lama manjadi target operasi, dan berdasarkan laporan warga bahwa
tersangka Awi ini telah sering kali melakukan transaksi narkoba di di Desa
Babai Kecamatan karau Kuala,” ucap Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro
saat press realese.

Saat di amankan, tersangka Awi di amankan dari
kediamannya di Desa Babai tanpa perlawanan, Rabu (19/5) sekitar pukul 16.00
WIB.

Baca Juga :  Kapolda Bersama Forkopimda Tanam Ratusan Pohon Untuk Penghijauan

Dari hasil pengembangan, serta menggeledah di
kediaman tersangka, petugas mengakui bahwa saat menemukan sejumlah barang bukti
dari tangan tersengka tersebut, pihaknya sangat sulit, karena disimpan di atap
rumah tersangka.

“Barang bukti itu baru
berhasil kami temukan sekitar pukul 23.30 WIB malam, dan saat ini tersangka
harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar undang-undang
Pasal 114 tentang Narkotika,”ucapnya.

BUNTOK, PROKALTENG.CO –  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba)
Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil meringkus pengedar sabu, Awi Alias Eyo
(50), Warga Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barsel, Kamis (20/5)
kemarin.

Dari tangan tersangka, telah di amankan Barang
Bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu, seberat 33,5 gram di tambah enam bungkus
obat seledri yang siap diedarkan.

“Turut di amankan timbangan digital, tersangka
Awi ini telah lama manjadi target operasi, dan berdasarkan laporan warga bahwa
tersangka Awi ini telah sering kali melakukan transaksi narkoba di di Desa
Babai Kecamatan karau Kuala,” ucap Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro
saat press realese.

Saat di amankan, tersangka Awi di amankan dari
kediamannya di Desa Babai tanpa perlawanan, Rabu (19/5) sekitar pukul 16.00
WIB.

Baca Juga :  Kapolda Bersama Forkopimda Tanam Ratusan Pohon Untuk Penghijauan

Dari hasil pengembangan, serta menggeledah di
kediaman tersangka, petugas mengakui bahwa saat menemukan sejumlah barang bukti
dari tangan tersengka tersebut, pihaknya sangat sulit, karena disimpan di atap
rumah tersangka.

“Barang bukti itu baru
berhasil kami temukan sekitar pukul 23.30 WIB malam, dan saat ini tersangka
harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar undang-undang
Pasal 114 tentang Narkotika,”ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru