28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Miliki Sabu 0,28 Gram, Seorang Pemuda Ditangkap di Jalan Garuda XA

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pemuda berinisial RH
di Jalan Garuda XA, pada Kamis (20/5/2021).

Dari tangan pemuda berusia 30
tahun itu, polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu.

“Dari tangan pelaku (RH),
kita amankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram,
1 plastik klip warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy,” kata Kasatresnarkoba
Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Jumat (21/5/2021) pagi.

Saat ini, RH telah diamankan di
Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan
lebih lanjut.

Penangkapan RH, imbuh Asep,
berawal dari adanya laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota
Satresnarkoba akhirnya membekuk pria berperawakan kurus tersebut.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Fisik dan Kesiapsiagaan Personel

Akibat perbuatannya, RH bakal
dijerat dengan Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pemuda berinisial RH
di Jalan Garuda XA, pada Kamis (20/5/2021).

Dari tangan pemuda berusia 30
tahun itu, polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu.

“Dari tangan pelaku (RH),
kita amankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram,
1 plastik klip warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy,” kata Kasatresnarkoba
Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Jumat (21/5/2021) pagi.

Saat ini, RH telah diamankan di
Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan
lebih lanjut.

Penangkapan RH, imbuh Asep,
berawal dari adanya laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota
Satresnarkoba akhirnya membekuk pria berperawakan kurus tersebut.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Fisik dan Kesiapsiagaan Personel

Akibat perbuatannya, RH bakal
dijerat dengan Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru